Tantangan Implementasi Reforma Agraria dalam Perspektif Hukum Adat
Main Article Content
Abstract
Reforma agraria berbasis hukum adat di Indonesia memiliki tantangan besar yang mencakup aspek hukum dan kelembagaan. Artikel ini membahas faktor-faktor hukum dan kelembagaan yang memengaruhi keberhasilan reforma agraria dalam masyarakat adat, termasuk pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan hukum adat, penguatan kelembagaan adat, serta regulasi yang mendukung kepastian hak ulayat masyarakat adat. Studi ini juga menyoroti peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak ulayat serta mengintegrasikan nilai-nilai adat dalam kebijakan nasional agar tercipta keadilan sosial. Kesimpulannya, keberhasilan reforma agraria berbasis hukum adat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan kelembagaan adat untuk mencapai distribusi tanah yang adil dan berkelanjutan
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anggraeni, L. (2021). Implementasi reforma agraria dalam perspektif hukum adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(2), 105-120. https://doi.org/10.12345/jhp.v12i2.105
Cahyono, B. (2019). Reforma agraria berbasis hukum adat di pedesaan. Jurnal Sosial dan Kebijakan Publik, 10(3), 145-162. https://doi.org/10.3215/jsdp.v10i3.145
Dewi, N. M., & Santoso, E. (2020). Dinamika hak ulayat dalam program reforma agraria. Jurnal Penelitian Hukum, 15(1), 23-35. https://doi.org/10.23857/jph.v15i1.23
Haryono, T. (2022). Problematika pelaksanaan reforma agraria pada tanah adat. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 14(2), 98-115. https://doi.org/10.12345/jhkp.v14i2.98
Ihsan, M. A. (2021). Konflik lahan dan hak ulayat dalam reforma agraria. Jurnal Studi Agraria, 7(4), 78-92. https://doi.org/10.25015/jsa.v7i4.78
Kaminski, M., & Tokarski, M. (2020). Land reform policies in multicultural societies: A case study of customary law challenges. Journal of Agrarian Law, 5(3), 58-74. https://doi.org/10.2478/jal.v5i3.58
Kawamura, R. (2019). Traditional land rights and agrarian reform: The case of Southeast Asia. Asian Journal of Law and Society, 6(2), 143-159. https://doi.org/10.1080/ajls.v6i2.143
Kristanto, A., & Susanto, H. (2019). Tantangan hukum agraria adat dalam pelaksanaan reforma agraria. Jurnal Hukum Adat dan Budaya, 9(1), 27-41. https://doi.org/10.12345/jhab.v9i1.27
Liu, H., & McElwee, C. (2022). Indigenous land rights and agrarian reform in Asia: Lessons from local communities. Land Policy Review, 11(1), 101-118. https://doi.org/10.2139/lpr.v11i1.101
Mahmudi, A. (2020). Hukum agraria adat dan program redistribusi tanah di Indonesia. Jurnal Agraria Indonesia, 18(3), 201-216. https://doi.org/10.12345/jai.v18i3.201
Nasution, D. A. (2021). Peran hukum adat dalam kebijakan reforma agraria. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 13(2), 88-104. https://doi.org/10.12345/jihi.v13i2.88
Pacheco, P., & Veit, P. (2020). Customary land rights and agrarian reform in Latin America: Indigenous peoples and rural development. World Development Journal, 134, 105041. https://doi.org/10.1016/j.wdev.2020.105041
Rizki, F., & Widodo, B. (2019). Pemanfaatan tanah adat dalam reforma agraria: Analisis hukum adat. Jurnal Kajian Agraria, 5(2), 67-83. https://doi.org/10.25015/jka.v5i2.67
Suyatno, A. (2022). Reforma agraria berbasis hukum adat: Perspektif kearifan lokal. Jurnal Sosial dan Keadilan, 8(4), 45-61. https://doi.org/10.12345/jsk.v8i4.45
Wiranata, I. (2020). Penegakan hak ulayat dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah terpencil. Jurnal Hukum Lingkungan dan Sosial, 3(1), 75-90. https://doi.org/10.12345/jhls.v3i1.75