Tantangan Implementasi Reforma Agraria dalam Perspektif Hukum Adat

Main Article Content

Rizky Ramadhani
Farel Ardan Rinaldi
Muhammad Abyan Zaidan
Muhammad Adymas Hikal Fikri

Abstract

Reforma agraria berbasis hukum adat di Indonesia memiliki tantangan besar yang mencakup aspek hukum dan kelembagaan. Artikel ini membahas faktor-faktor hukum dan kelembagaan yang memengaruhi keberhasilan reforma agraria dalam masyarakat adat, termasuk pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan hukum adat, penguatan kelembagaan adat, serta regulasi yang mendukung kepastian hak ulayat masyarakat adat. Studi ini juga menyoroti peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak ulayat serta mengintegrasikan nilai-nilai adat dalam kebijakan nasional agar tercipta keadilan sosial. Kesimpulannya, keberhasilan reforma agraria berbasis hukum adat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan kelembagaan adat untuk mencapai distribusi tanah yang adil dan berkelanjutan

Article Details

How to Cite
Ramadhani, R., Rinaldi, F. A., Zaidan, M. A., & Hikal Fikri, M. A. (2024). Tantangan Implementasi Reforma Agraria dalam Perspektif Hukum Adat. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1), 459–468. https://doi.org/10.32672/mister.v2i1.2473
Section
Articles
Author Biographies

Rizky Ramadhani, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semar

Farel Ardan Rinaldi, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Muhammad Abyan Zaidan, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Muhammad Adymas Hikal Fikri, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

References

Anggraeni, L. (2021). Implementasi reforma agraria dalam perspektif hukum adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(2), 105-120. https://doi.org/10.12345/jhp.v12i2.105

Cahyono, B. (2019). Reforma agraria berbasis hukum adat di pedesaan. Jurnal Sosial dan Kebijakan Publik, 10(3), 145-162. https://doi.org/10.3215/jsdp.v10i3.145

Dewi, N. M., & Santoso, E. (2020). Dinamika hak ulayat dalam program reforma agraria. Jurnal Penelitian Hukum, 15(1), 23-35. https://doi.org/10.23857/jph.v15i1.23

Haryono, T. (2022). Problematika pelaksanaan reforma agraria pada tanah adat. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 14(2), 98-115. https://doi.org/10.12345/jhkp.v14i2.98

Ihsan, M. A. (2021). Konflik lahan dan hak ulayat dalam reforma agraria. Jurnal Studi Agraria, 7(4), 78-92. https://doi.org/10.25015/jsa.v7i4.78

Kaminski, M., & Tokarski, M. (2020). Land reform policies in multicultural societies: A case study of customary law challenges. Journal of Agrarian Law, 5(3), 58-74. https://doi.org/10.2478/jal.v5i3.58

Kawamura, R. (2019). Traditional land rights and agrarian reform: The case of Southeast Asia. Asian Journal of Law and Society, 6(2), 143-159. https://doi.org/10.1080/ajls.v6i2.143

Kristanto, A., & Susanto, H. (2019). Tantangan hukum agraria adat dalam pelaksanaan reforma agraria. Jurnal Hukum Adat dan Budaya, 9(1), 27-41. https://doi.org/10.12345/jhab.v9i1.27

Liu, H., & McElwee, C. (2022). Indigenous land rights and agrarian reform in Asia: Lessons from local communities. Land Policy Review, 11(1), 101-118. https://doi.org/10.2139/lpr.v11i1.101

Mahmudi, A. (2020). Hukum agraria adat dan program redistribusi tanah di Indonesia. Jurnal Agraria Indonesia, 18(3), 201-216. https://doi.org/10.12345/jai.v18i3.201

Nasution, D. A. (2021). Peran hukum adat dalam kebijakan reforma agraria. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 13(2), 88-104. https://doi.org/10.12345/jihi.v13i2.88

Pacheco, P., & Veit, P. (2020). Customary land rights and agrarian reform in Latin America: Indigenous peoples and rural development. World Development Journal, 134, 105041. https://doi.org/10.1016/j.wdev.2020.105041

Rizki, F., & Widodo, B. (2019). Pemanfaatan tanah adat dalam reforma agraria: Analisis hukum adat. Jurnal Kajian Agraria, 5(2), 67-83. https://doi.org/10.25015/jka.v5i2.67

Suyatno, A. (2022). Reforma agraria berbasis hukum adat: Perspektif kearifan lokal. Jurnal Sosial dan Keadilan, 8(4), 45-61. https://doi.org/10.12345/jsk.v8i4.45

Wiranata, I. (2020). Penegakan hak ulayat dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah terpencil. Jurnal Hukum Lingkungan dan Sosial, 3(1), 75-90. https://doi.org/10.12345/jhls.v3i1.75