MAKNA TRADISI MANOE PUCOK BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN NAGAN RAYA
Main Article Content
Abstract
Penelitian didasari dari permasalahan mengenai makna tradisi manoe pucoek bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Nagan Raya. Adapun unsur tradisi dan kebudayaan itu dituangkan dalam bentuk kesenian yaitu baik berupa seni tari dan adat dalam perkawinan. Manoe Pucok merupakan suatu tradisi di dalam ritual perkawinan di Nagan Raya yang dilakukan sebelum ijab kabul dilakukan. Manoe Pucok merupakan pelengkap upacara pernikahan bagi masyarakat di Nagan Raya. Manoe Pucok ini dilakukan sehari sebelum menjelang acara peresmian di kediaman pengantin wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna tradisi manoe pucok dan kedudukan tradisi manoe pucok dalam adat perkawinan pada masyarakat Kabupaten Nagan Raya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Pendekatan penelitian dikategorikan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan di kancah atau medan terjadinya gejala. Penelitian ini menggunakan metode korelasi yaitu metode dengan menghubungkan antara variabel yang dipilih dan dijelaskan, bertujuan untuk meneliti sejauh mana variabel pada suatu faktor berkaitan dengan variabel yang lain. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini yaitu makna tradisi mano pucoek merupakan pemandian dengan memakai dedauan muda dan bunga-bunga pilihan yang dicampurkan kedalam air guna untuk membersihkan, mengharumkan, dan menyucikan pengantin. manoe pucoek pertama sekali dilakukan pada masa kerajaan (ulee balang). Kemudian kedudukan tradisi mano pucok dalam adat perkawinan yaitu pelaksanaan manoe pucoek yang dilakukan sehari sebelum pesta berlansung atau setelah Ijab Qabul. Sebelum dilakukannya prosesi manoe pucoek pengantin harus melakukan pemakaian inai, dan pengkhataman al-Quran. manoe pucoek pertama kali dilakukan oleh orang tua dan diikuti sanak famili dan keluarganya.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alo, Liliweri, (2022). Pengantar Studi Kebudayaan. Bandung: Nusa Media.
Asriyah, (2015). Tradisi Rabu Abeh Dalam Kehidupan Masyarakat DiKecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. (Skripsi, Fakultas Ushuluddindan Filsafat UIN Ar-Raniry Banda Aceh). https://jurnal.ar- raniry.ac.id, diakses 24 Oktober 2023.
Gunawan, Samuel, (2019). Antropologi Budaya (Suatu Perspektif Kontemporer). Jakarta: Erlangga.
Helmi. (2013). Manoe pucok. Banda Aceh: Majelis Adat Aceh Provinsi Aceh Darussalam.
Ibrahim, A, (2020). Transmisi Nilai Kehidupan dengan Memahami Simbol, Makna, dan Pandangan Hidup dalam Tradisi Manoe Pucok di Aceh Selatan. Jurnal Adabiya, 21 (2). https://jurnal.ar- raniry.ac.id, diakses 24 Oktober 2023.
Linda Wati, Teuku Kemal. (2020), Tradisi Manoe Pucoek dalam Upacara Perkawinan di Gampong Gunong Cut Kecamatan Tangan-Tangan Aceh Barat Daya, (Kajian Antropologi Budaya: Fakultas Ilmu Sosial dan Politk, Universitas Malikulsaleh). https://scholar.googleusercontent.com, diakses 24 Oktober 2023.
M. Jakfar Puteh, (2021). Sistem Sosial Budaya dan Adat Masyarakat Aceh. Yogyakarta: Grafindo Litera Media.
Sari, N. R, (2020). Filosofi Tradisi Manoe pucoek Perspektif Masyarakat Nagan Raya (Studi Kasus di Gampong Kuta Kumbang) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh). https://repository.ar-raniry.ac.id, diakses 24 Oktober 2023
Ahmad Nasir, (2024). Mano pucoek di Nagan Raya sering kali diiringi dengan tarian
tradisional yang khas, seperti tarian Ratoh Duek atau tarian Saman. Pikiran Rakyat (23 Mei 2024).
Nurmi, (2024). Melalui tradisi mano pucoek, tokoh agama atau sesepuh adat memberikan nasehat tentang tanggung jawab yang harus diemban oleh kedua mempelai dalam menjalani kehidupan pernikahan.Pikiran Rakyat (26 Mei 2024).
Nurbaiti, (2024). Prosesi peusijuk dulunya dibacakan dengan mantra-mantra, akan tetapi ulama Aceh merubah mantra-mantra tersebut menjadi doa-doa yang berisi keselamatan serta kesejahteraan, maka dari itu tidak adalagi pertentangan dengan agama Islam. Pikiran rakyat (10 Juni 2024).
Syeh Ida, (2024). Manoe pucoek merupakan pemandian dengan dedaunan pilihan yang sudah disediakan oleh keluarga. Pikiran Rakyat (13 Juni 2024).
Rusliadi, (2024). Dalam pelaksanaan tradisi manoe pucok ini memperkuat solidaritas sosial di antara anggota masyarakat, karena melibatkan berbagi rezeki dengan yang membutuhkan. Pikiran rakyat ( 20 juni 2024).
"Visualisasi Data Kependudukan-Kementerian Dalam Negeri 2023" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id, diakses 24 Oktober 2023.
"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019, diakses 24 Oktober 2023.