PELATIHAN DAN SOSIALISASI REGULASI SEKOLAH RAMAH ANAK UNTUK KEPALA SEKOLAH DAN GURU DI KOTA BANDA ACEH
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang protektif bagi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya, serta untuk memenuhi hak anak dalam pendidikan ketika berhadapan dengan hukum. Metodelogi penelitian ini menggunakan pelatihan dan sosialisasi regulasi sekolah ramah anak untuk kepala sekolah dan guru di menggunakan metode partisipatif, ceramah dan diskusi. Berdasarkan hasil penelitian pemerintah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kota Layak Anak. Regulasi menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat. Pemerintah merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. Kota Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh, sudah dua kali mendapatkan anugerah Kota Layak Anak kategori nindya atau tingkat ketiga. Capaian itu menjadi motivasi bagi pemerintah setempat untuk meraih predikat lebih tinggi.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agus Yulianto. Pendidikan Ramah Anak: Studi Kasus SDIT Nur Hidayah
Ayu Oktira Diyanti, dkk. Lingkungan Ramah Anak pada Sekolah Taman Kanak-
Di SD Pekunden 01 Kota Semarang Sebagai Upaya Untuk Mendukung Program Kota Layak Anak (KLA). Artikel ini dmuat dalam “Jurnal ISOSPOL” Tahun 2016.
Hardi P., Peran Bimbingan dan Konseling Dalam Pendidikan Ramah Anak Terhadap Pembentukan Karakter Sejak Usia Dini. Artikel ini dimuat dalam “Jurnal CARE (Children Advisory Research and Education)” Volume 04 Nomor 1 Juni 2016.
https://sekolahramahanak.files.wordpress.com/2013/11/juknis-final-3-2-16-1.pdf
Kanak. Dimuat dalam “Jurnal RUAS” Vol. 12 No. 2, Desember 2014.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Panduan Sekolah Ramah Anak. Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015., h. 14.
Kiki, dkk., Implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA) Pada Sekolah Percontohan
Kristanto, dkk. Identifikasi Model Sekolah Ramah Anak (SRA) Jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Se-Kecamatan Semarang Selatan. Artikel dimuat dalam jurnal “Jurnal Penelitian PAUDIA”, Volume 1 No. 1 Tahun 2011.
Ratnasari, dkk. Implementasi Penerapan Sekolah Ramah Anak Pada Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar. Artikel dimuat dalam “The 5th Urecol Proceeding”, UAD Yogyakarta 18 Februari 2017.
Rosalin, L. N. (2015). Panduan sekolah ramah anak. Kementerian Peberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Retrieved from
Senowarsito, dkk., Implementasi Pendidikan Ramah Anak Dalam Konteks Membangun Karakter Siswa Di Sekolah Dasar Negeri Di Kota Semarang. Artikel ini dimuat dalam “FPBS IKIP PGRI Semarang” Vol. 6 No. 1 Tahun 2012.
Surakarta. Artikel dimuat dalam “At-Tarbawi: Jurnal Kajian Kependidikan Islam” Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2016,
Wuri W., dkk., Implementasi Pemenuhan Hak Anak Melalui Sekolah Ramah Anak. Artikel ini dimuat dalam “Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan”. Vol. 15 No. 1 Tahun 2018.