IDENTIFIKASI KANDUNGAN HIDROKUINON DALAM KRIM PEMUTIH WAJAH YANG BEREDAR DI PUSAT PERBELANJAAN PASAR ACEH
Main Article Content
Abstract
Hidrokuinon (C6H6O2) merupakan senyawa aktif yang sering ditambahkan dalam krim pemutih wajah yang berfungsi sebagai pemutih dan pencegahan pigmentasi dengan mekanisme menghambat enzim tirosinase. Penggunaan hidrokuinon melebihi 2% dalam sedian pemutih wajah sudah tidak diperbolehkan karena dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya. Hidrokuinon merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Untuk mengidentifikasi kandungan hidrokuinon dalam krim pemutih wajah yang beredar dipusat perbelanjaan Pasar Aceh, maka dilakukan penelitian dengan teknik pengambilan sampel secara purposive sampling (pengambialan sampel berdasarkan kriteria) yang dilakukan secara uji kualitatif dengan mengunakan reaksi warna Fecl3 1%. Hasil identifikasi di laboratorium Akademi Farmasi YPPM Mandiri Banda Aceh menunjukkan semua sampel positif mengandung hidrokuinon. Sampel krim pemutih yang diuji menggunakan reaksi warna FeCl3 1% terdapat 4 sampel positif hidrukoinon dengan kadar 50% yaitu sampel A, B, C, D, 1 sampel dengan kadar 20% yaitu sampel E dan 4 sampel dengan kadar 40% yaitu sampel F, G, H dan I.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abas, S. P. (2021). Identifikasi Kandungan Hidrokuinon pada Krim Pemutih yang Diperjual Belikan di Pasar Anduonohu Kota Kedari. Laporan Penelitian. Kendari: Program Studi Diploma III Farmasi Politeknik Kesehatan Kemenkes.
Chakti, A. S., Simaremare, E.S., & Pratiwi, R. D. (2019). Analisis Merkuri dan Hidrokuinon pada Krim Pemutih yang Beredar di Jayapura (Analysis of mercury and hydroquinone in whitening cream in Jayapura). Jurnal Sain dan Teknologi. 8(1): 2548-8570.
Daris, A. (2008) Artikel. Himpunan Peraturan dan Perundang Undangan Kefarmasian. Penerbit PT. ISFI: Jakarta.
Harimurti, S., Deriyanti, I. S., Widada, H., & Utami, P. (2021). Identfikasi Kandungan Hidrokuinon pada Krim Pemutih yang Beredar di Pasar Tradisional Wilayang Kabupaten Banjarnegara. Jurnal Farmasi Indonesia. 18(1): 1-8.
Lestari, A.P. (2021). Studi Pusaka Identifikasi Zat Berbahaya Hidrokuinon pada Krim Pemutih Wajah yang Beredar di Pasaran. Laporan Penelitian, Kupang: Program Studi Farmasi Politeknik Kesehatan Kemenkes.
Lestari, W. R., & Prasati, D. (2018). Analisi Hidrokuinon pada Bleaching Cream yang Dijual Secara Online dan Tidak Memiliki Izin Edar dari BPOM. Jurnal Media Farmasi. 15(1): 43-51.
Musiam, S., Noor, R. M., Rahmadhani, I. F., Wahyuni, A., Alfian, R., Kumalasari, E., & Aryzki, S. (2019). Analisis Zat Pemutih Berbahaya pada Krim Malam di Klinik Kecantikan Kota Banjarmasin. Jurnal Insan Farmasi Indonesia. 2(1): 18-25.
Rahmadari, D. H., Ananto, A. D., & Juliantoni, Y. (2021). Analisis Kandungan Hidrokuinon dan Merkuri dalam Krim Kecantikan yang Beredar di Kecamatan Alas. Jurnal Kimia dan Pendidikan Kimia. 3(1): 64-74.
Siboro, C. P. (2018). Identifikasi Hidrokuinon pada Krim Pemutih Wajah Bermerek X yang Dijual di Media Online dengan Metode Kromatografi Lapis Tipis. Laporan Penelitian, Medan: Program Studi Diploma III Farmasi Poltekkes Kemenkes.
Suhayani, I., Karlina, N., & Rahmi, N., Salsabila, D. Z., Annisa, N., Sadira, A., Agusti, S. Y., & Rahmasari, Y. (2021). Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Hidrokuinon dalam Sediaan Kosmetika. Juornal of Pharmacopolium. 4(3): 162-173.
Syamsuni, H. A. (2006). Ilmu Resep. Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta: Fakultas Kesehatan Masarakat.
Tampubolon, W. S. (2018). Peranan dan Tanggu Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terkait Kasus Albothyl Menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah. 6(1): 2620-6625.