Tinjauan Yuridis Pencurian dengan Kekerasan Berdasarkan KUHP Nasional: Studi terhadap Fenomena Kejahatan Jalanan
Main Article Content
Abstract
Kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan atau begal merupakan tindak pidana yang semakin marak dan meresahkan masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) serta menganalisis efektivitas sanksi pidana dalam menanggulangi fenomena kejahatan jalanan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian dengan kekerasan telah diatur secara tegas dalam Pasal 479 KUHP Nasional dengan ancaman sanksi berjenjang mulai dari pidana penjara maksimal 9 tahun hingga pidana mati, mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Namun, efektivitas sanksi pidana masih belum optimal akibat faktor sosial-ekonomi, lemahnya penegakan hukum, belum optimalnya sistem pemasyarakatan, serta kurangnya sinergi antarpemangku kepentingan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 479 KUHP Nasional perlu diperkuat dengan strategi non-penal melalui pendekatan terpadu yang menyentuh akar permasalahan sosial demi terwujudnya ketertiban dan rasa aman masyarakat secara berkelanjutan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amirullah, S. (2024). Sanksi Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Syntax Idea, 6(11), 6755-6773.
Aulia, H., A., & Suharsih. S. (2026). Faktor-Faktor Penentu Kriminalitas Pencurian di Indonesia: Analisis Panel Dinamis. Kawisata. Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora. Vol 16, No 1 (2026).
Hakim, A., & Kamelo, T. (2013). Peranan Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian oleh Anak (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Medan). Jurnal Mercatoria, 6(2), 147-175.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung. Alumni.
Nasution, R., Gultom, S. S., & Damanik, F. N. (2025). Tinjauan Kriminologis Tentang Kejahatan Begal Yang Menggunakan Senjata Tajam Di Kota Medan. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik E-ISSN: 3031-8882, 2(2), 815-821.
Nur, F., Herman, H., & Sirjon, L. (2023). Sosialisasi KUHP Guna Mereduksi Kontroversi dan Mencerahkan Pemahaman Masyarakat di Desa Rapambinopaka Kabupaten Konawe. Joong-Ki: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 447-453.
Polrespangandaran.id. (2025) Kejahatan Jalanan Meningkat: Pencurian dan Penganiayaan Dominasi Kasus Kriminal di Indonesia. https://polrespangandaran.id/satreskrim/kejahatan-jalanan-meningkat-pencurian-dan-penganiayaan-dominasi-kasus-kriminal-di-indonesia/
Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional) Bareskrim Polri. (2024). Curat, Kejahatan Paling Sering Terjadi di 2024. Jakarta: Bareskrim Polri. Diakses dari https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/curat,_kejahatan_paling_sering_terjadi_di_2024
Putri, F., & Muthoifin, M. (2024). Bibliometric Analysis of the Map of the Development and Influence of the Phenomenon of Street Crime (1966-2023) from the Perspective of Islamic Law. Journal of Islamic Law, 5.
Ramadhani, S., Riyanti, S., Aurellia, A. N., Arlina, D. N., Kusuma, L. D., & Martono, N. (2024). Faktor determinan tingkat kriminalitas di Indonesia tahun 2022. Deviance: Jurnal Kriminologi, 8(2), 159–180.
Samsidar, S.. Criminal Policy in Combating Street Crime in Indonesia. Journal of Indonesian Criminal Policy, 4.
Sari, N. C., & Azhar, Z. (2019). Analisis kausalitas kriminalitas, pendidikan dan kemiskinan di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Pembangunan, 1(2), 635.
Sirait, M. S., Tambunan, L. P., & Siregar, Y.. Legal Protection for Women as Victims in the Criminal Action of Mugging in Medan City. Journal of Legal Protection, 7.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2017). Penegakan Hukum yang Responsif dan Berkeadilan sebagai Instrumen Perubahan Sosial untuk Membentuk Karakter Bangsa. Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial, 2, 265-284. https://ojs.unm.ac.id/PSN-HSIS/article/view/2751