Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang Menyebabkan Kerugian

Main Article Content

Sri Mahanur Lakoi
Sabrina Hidayat
Fuad Nur

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana perusahaan berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen atas kelalaian yang menyebabkan kerugian di SPBU Tapak Kuda Kendari Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-undang, Studi kasus dan konseptual. Hasil Penelitian yaitu kasus tercampurnya air pada bahan bakar berjenis Pertalite pada SPBU Tapak Kuda Kendari merupakan suatu kejadian yang merugikan masyarakat dikarenakan membuat tergganggunya aktivitas sehari-hari dan juga membuat kerusakan pada mesin kendaraan bermotor milik pengguna kendaraan yang tentu saja membuat hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu pertanggungjawaban perusahaan berdasarkan konsep kealpaan (culpa) hal ini juga sejalan dengan teori pertanggungjawaban pengganti yang diimplementasikan oleh Pihak Pertamina untuk wilayah Sulawesi Tenggara yang dibebankan pertanggungjawaban atas kejadian yang merugikan konsumen di SPBU Tapak Kuda Kendari dengan cara mengganti kerugian yang timbul akibat terjadinya peristiwa tercampurnya air di bahan bakar Pertalite di SPBU Tapak Kuda Kendari. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana yang dilakukan walaupun tidak sampai pada ranah pengadilan namun poin implementasinya telah diterapkan berupa ganti kerugian dan penarikan bahan produksi dari penjualan sesuai dengan yang diatur pada pasal 8 UUPK dan pasal 63 UUPK.

Article Details

How to Cite
Lakoi, S. M., Hidayat , S., & Nur, F. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang Menyebabkan Kerugian . Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1b), 1694–1702. https://doi.org/10.32672/mister.v2i1b.2737
Section
Articles
Author Biographies

Sri Mahanur Lakoi, Universitas Halu Oleo

Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia

Sabrina Hidayat , Universitas Halu Oleo

Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia

Fuad Nur, Universitas Halu Oleo

Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Indonesia

References

Abdul Halim Barakatullah, Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Nusa Media, Bandung, 2016.

Ali Chidir, Badan Hukum, Cetakan II, Alumni, Bandung, 1991.

Alia Yassinta Echa Putri,”Penegakan Hukum di Indonesia : Pengertian, Fungsi dan Contoh Lembaganya”, Detik News (online).

Alvi Syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, PT Softmedia, Jakarta, 2009.

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana Cetakan keempat, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

Ardian Sutedi, Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.

Barda Nawawi Arief dan Muladi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana, Jakarta, 2006.

Clarkson CMV, Corporate Culpability, Web Journal of Current Legal Issues in Association, With Blackstone Press Ltd, 1998.

Denny Lumbantobing, Mercatoria, Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen Bidang Pangan,Vol 5, No 2, 2012.

Dewi Lestuti Ambarwati, Perbedaan Perkara Perdata dengan Perkara Pidana, djkn.kemenkeu.go.id,

Dwidjapriyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Cetakan Pertama, CV Utomo, Bandung, 2004.

Eddy O.S. Hiarij, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka,Yogyakarta, 2014.

Edi Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Gunawan Widjaja, Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.

Gunawan Widjaja, Risiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT, Forum Sahabat, Jakarta, 2008.

Hariyanto, 6 Tujuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ajaib.co.id.

Hasbullah F Sjawie, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2015.

I Dewa Made Suartha, Hukum Pidana Korporasi: Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia, Setara Press, Malang, 2015.

Kanter, E.Y., Asas-Asas Hukum Pidana, Tiara Ltd, Jakarta, 2014.

Lamintang, P.A.F. Hukum Penitensier Indonesia, Amrico, Bandung, 2002. Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

M. Sholehuddin, Sistem sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2015.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum : Suatu Pengenalan Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2010.

Muladi, Pertanggungjawaban Badan Hukum Dalam Pidana, dikutip dalam Hamzah Hatrik, Bandung, 2002.

Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.

Nur, F., Sirjon, L., & Muhamad Sulihin, L. O. Akses Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, 2023.

Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, Journal article Humaniora Binus, Tinjauan tentang Subjek Hukum Korporasi dan Formulasi pertanggungjawaban dalam Tindak Pidana, Humaniora, Vol 3, No 2, 2012.

Rahman Syamsuddin, dan Ismail Aris, Merajut Hukum Di Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2014.

Reksodiputro Mardjono, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku Kesatu, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum. Lembaga Kriminologi, Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Rodliyah dan Salim, Hukum Pidana Khusus Unsur Dan Sanksi Pidananya, Rajawali Pers, Depok, 2017.

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Ruba‘i Masruchin, Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Penerbit IKIP Malang, Malang, 1994.

Rukajat A., Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach), Deepublish, 2018.

Sampur Dongan Simamora dan Mega Fitri Hertini, Hukum Pidana Dalam Bagan, FH Untan Press, Pontianak, 2015.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Schaffmeister, Et al, Hukum Pidana, Editor: JE. Sahetapy, Liberty, Yogyakarta, 1995.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007.

Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Wahyuni Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017.

Wiyono R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Yusuf Shofie, Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Zaeni Asyhadie, Pengatar Hukum Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016. Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. Penegakan hukum yang responsif dan berkeadilan sebagai instrumen perubahan sosial untuk membentuk karakter bangsa, Vol. 2, pp. 265-284, 2017.