Perspektif Hukum Tata Negara Tentang Sistem Multipartai dalam Pemerintahan Indonesia yang Menganut Sistem Presidensial

Main Article Content

Irwan Triadi
Ilham Firmansyah
Jesamine Margareth Kayla Sidabutar
Rachel Lubis

Abstract

Negara Indonesia menganut sistem presidensial yang digabungkan dengan sistem multipartai. struktur politiknya menunjukkan perpaduan yang kompleks dan fleksibel antara kelembagaan presidensial dan pluralitas partai politik. Kerangka ini mencerminkan perkembangan politik di Indonesia, hal ini menimbulkan kerumitan dalam proses hubungan dan interaksi antara berbagai partai politik yang berpartisipasi dalam sistem politik yang berlangsung. Sistem multipartai menjadi ciri khas dinamika politik Indonesia. Namun, terlalu banyak jumlah partai politik telah menjadi salah satu faktor utama yang menghambat kinerja sistem pemerintahan negara ini. Banyak partai politik terlibat dalam proses pemilihan umum, terutama ketika mereka membentuk koalisi untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, seringkali menghasilkan koalisi yang terlalu kompleks dan beragam. Hal ini berdampak pada stabilitas politik dan kohesivitas kebijakan pemerintah.Perspektif hukum tata negara dibutuhkan dalam dinamika politik ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan partai politik dan kestabilan sistem presidensial. Oleh karena itu, memahami sistem multipartai sangat penting untuk membuat dan menerapkan kebijakan yang bermanfaat bagi semua warga Indonesia.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih dalam  mengenai hubungan yang krusial antara sistem presidensial dengan sistem multipartai dalam ranah pemerintahan bersamaan dengan Implikasi-Implikasinya serta ingin menekankan tentang polemik yang terjadi dibalik penerapan kedua sistem ini. pendekatan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, Dalam hal ini penulis menginginkan supaya unifikasi sistem multi partai sebagai corak dari sistem pemerintahan presidensial dapat terlaksana lebih baik lagi di masa mendatang.Hasil dari penelitian ini adalah Sistem multi partai yang dikombinasikan Sistem pemerintahan Presidensial Tidak mendorong berjalannya Pemerintahan yang Efektif dan efisien.

Article Details

How to Cite
Triadi, I., Firmansyah, I., Margareth Kayla Sidabutar, J., & Lubis, R. (2024). Perspektif Hukum Tata Negara Tentang Sistem Multipartai dalam Pemerintahan Indonesia yang Menganut Sistem Presidensial. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 1(3), 626–638. https://doi.org/10.32672/mister.v1i3.1703
Section
Articles
Author Biographies

Irwan Triadi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Kota Jakarta, Indonesia

Ilham Firmansyah, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Kota Jakarta, Indonesia

Jesamine Margareth Kayla Sidabutar, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Kota Jakarta, Indonesia

Rachel Lubis, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Kota Jakarta, Indonesia

References

Abadi, S., & Arsil. (2022). Mekanisme penetapan ambang batas (Threshold) terhadap stabilitas sistem presidensial dan sistem multipartai sederhana di Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Indonesia, 2(1).

ADJAR.ID. (2023, 14 Februari). 3 Tahapan Analisis Data Kualitatif dalam Penelitian Sosial. https://adjar.grid.id/read/543692616/3-tahapan-analisis-data-kualitatif-dalam-penelitian-sosial?page=all diakses pada 16 Mei 2024, jam 09.05 WIB.

Agustiawan, M., & Nassir. (2017). Pengaruh multipartai dalam sistem presidensiil di Indonesia. STIH Banten, 4(1).

Alifa, et al. (2023). Demokrasi: Tinjauan terhadap konsep, tantangan, dan prospek masa depan. Jurnal Demokrasi, 1(4).

Almuchtar, H., & Suwarna, et al. (2022). Konsep Dasar Hukum Tata Negara. Universitas Terbuka.

Iswandi, et al. (2023). Tinjauan hukum Islam terhadap ketentuan penegakkan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI), 5(1).

Komarrudin. (2018). Penguatan sistem presidensial dalam pemerintahan yang multipartai di Indonesia guna mewujudkan pemerintahan yang demokratis (Skripsi, Universitas Islam Indonesia).

Lestari, A. D. (2022). Implikasi sistem multi partai terhadap sistem pemerintahan presidensil Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(2).

Mujiburohman, D. A. (2017). Pengantar Hukum Tata Negara. STPN Press.

Nasional.Tempo. (2023, 1 Juni). Polemik Pilkada 2024 Menuai Perbedaan Pendapat, Simak Fakta-faktanya. Tempo.co.https://nasional.tempo.co/read/1432111/polemik-pilkada-2024-menuai-perbedaan pendapat-simak-fakta-faktanya, diakses, tanggal, 19 mei 2024, jam: 18.51 WIB.

Scott Mainwaring, (1990). Presidensialism, Multy Party Systems, and Democracy The Difficult Equation, Working Paper 144.1990.

Susanto, S. N. H. (2014). Pergeseran kekuasaan lembaga negara pasca amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, 43(2).

Syaputra, M. Y. A. (2020). Koalisi partai politik di kabinet: Antara penguatan lembaga kepresidenan atau politik balas budi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(1).

Taufiqurrahman, M., & Marsa. (2020). Koalisi partai politik dan implikasinya terhadap sistem presidensial multipartai di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 9(1).

Undang-Undang 1945 Pasal 28E ayat (3)

Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 7 Tahun 2017; pasal 6A ayat (2)

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) Tentang Persamaan

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Tentang Hak dan Kewajiban

Zuhdi, et al. (2015). Tinjauan terhadap sistem multi partai dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia pada era reformasi. JOM Fakultas Hukum, 2(1).