PKM PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DESA TALKANDANG MELALUI EDUKASI PENCEGAHAN JUDI ONLINE
Main Article Content
Abstract
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bermitra atau bekerja sama dengan pemerintahan desa Talkandang, kecamatan Kota Anyar, kabupaten Probolinggo. Dengan program kegiatan "PKM Peningkatan Kesadaran Masyarakat Desa Talkandang melalui Edukasi Pencegahan Judi Online” yang akan dilaksanakan menggunakan dua metode, yaitu sosialisasi dan pemasangan poster. Masyarakat di desa Talkandang sebagian sudah menjadi pemain judi online. Faktor penyebab judi online diterima oleh masyarakat karena masyarakat pengguna aktif sosial media, pendapatan yang rendah, kebutuhan hidup yang semakin bertambah, harga barang semakin naik, sedangkan nilai mata uang semakin turun. Uang adalah salah satu instrumen yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dan kenginan hidup masyarakat. Namun, sebagian masyarakat terjebab pada ilusi keuntungan yang ditawarkan oleh promosi dan iklan judi onlain. Padaha tidak ada manusia yang kaya karena bermain judi online. Maka dari itu, program PKM dengan program kegiatan penyuluhan pencegahan bermain judi online terhadap masyarakat di desa Talkandang merupakan salah satu usaha untuk melakukan pencagahan dari maraknya pemain judi online yang ada di Indonesia. Pemain judi online secara status ekonomi mayoritas merupakan kalangan menengah ke bahah. Masyarakat yang terjebak pada proses instan untuk mendapatkan keuntungan yang ditawarkan oleh judi online. Padahal faktanya banyak pemain judionline yang mengalami kerugian, bahkan telah melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, dan banyak lagi dampak buruknya.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arsyad, J. H. (2022). Fenomena flexing di media sosial dalam aspek hukum pidana. Jurnal Cakrawala Informasi, 2(1), 10–28.
Fakhriansyah, D. J., & Alwi, M. (2022). Edukasi Bahaya Judi Online Kepada Remaja. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 1(1).
Ikhsan, M. (2015). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perjudian Online Melalui Mediainternet Yang Dilakukan Oleh Mahasiswa Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 3(3).
Kenedi, K., Faturohman, F., Sukmawan, I., Agisna, M., & Mulia, O. (2024). SOSIALISASI BAHAYA JUDI ONLINE DAN NARKOBA: LANGKAH AWAL MENUJU KESUKSESAN EKONOMI REMAJA. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(6), 10895–10900.
Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., Dinda, F., & Finanto, M. (2024). Analisis dampak judi online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 320–331.
Marianti, R., & Fillaili, R. (2022). Keluar dari Kemiskinan di Timor Barat: Memahami Mobilitas Sosial dan Dinamika Kemiskinan di Wilayah yang Terkena Konflik.
Saidy, E. N. (2017). Uang dalam Tinjauan Ekonomi Islam. Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 4(2).
Sipayung, F. J. E., & Handoyo, C. A. (2024). Dampak Dalam Mempromosikan Iklan Judi Online (Studi Kasus Iklan Judi Online Indonesia). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 4548–4553.
Siregar, S. D., Anas, A., Lubis, A. H., Kholilah, A., & Anggraini, S. (2024). Edukasi Pencegahan Narkoba dan Judi Online di Jorong Muara Tapus. Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat, 1(1), 44–54.
Sugiharto, V., Jurriah, L., Nur, R. F., Lubis, S. R., Hafis, A., Dalimunte, R., Siregar, M., Hasibuan, A. A., & Alwi, M. (2024). Edukasi Pencegahan Judi Online dan Narkoba Terhadap Masyarakat di Jorong Bayang Tengah. ARDHI: Jurnal Pengabdian Dalam Negri, 2(5), 55–69.
Widhiatanti, K. T., & Tobing, D. H. (2024). Dampak Judi Online pada Remaja Penjudi: Literature Review. Deviance Jurnal Kriminologi, 8(1), 91–108.