SOSIALISASI TENTANG PENDIDIKAN PERKOPERASIAN BAGI MASYARAKAT GAMPONG LANCANG KECAMATAN JEUNIEB KABUPATEN BIREUEN
Main Article Content
Abstract
Pengenalan perkoperasian yang dilakukan secara optimal kepada masyarakat akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap koperasi, sehingga menimbulkan minat masyarakat secara sadar dan sukarela bergabung menjadi anggota koperasi atau secara bersama-sama mendirikan sebuah lembaga koperasi sesuai dengan nilai-nilai dan prinsipprinsip koperasi yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kegiatan sosialisasi tentang pendidikan perkoperasian ini penting untuk dilakukan agar masyarakat pra koperasi mengetahui cara mendirikan koperasi, membuat AD/ART koperasi, dengan pemahaman tentang koperasi yang memadai, bisa dipastikan pendirian koperasi tidak akan mengalami kendala. Khalayak sasaran yang mengikuti kegiatan sosialisasi pendidikan perkoperasian ini adalah warga Gampong Lancang yang berprofesi sebagai nelayan Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman cara berkoperasi yang benar sehingga nantinya pada saat masyarakat menjadi anggota koperasi akan meningkatkan partisipasi mereka sebagai anggota koperasi. Metode yang digunakan adalah metode pendidikan orang dewasa (POD) dengan menggunakan teknik ceramah, simulasi, diskusi kelompok dan studi kasus. Pelaksanaan kegiatan diikuti oleh 20 orang peserta secara antusias, semua peserta ikut terlibat dalam simulasi dan pembahasan studi kasus. Pendidikan perkoperasian dilakukan dengan dua arah sehingga peserta langsung dapat merasakan prosesnya.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anonim. 1992. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Jakarta: DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).
Anonim.2002. Serial Buku Panduan Koperasi. Koperasi Untuk Pemberdayaan Usaha Kecil dan Mikro. Jakarta: DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).
Fatimah, 2019, Manajemen Koperasi, Palembang: Tunas Gemilang Press,
Kementerian KUKM. 2015. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 18/PER/M.KUKM/IX/2015. Jakarta: Kementrian KUKM.
Kusumantoro. 2010. Minat Mahasiswa Untuk Menjadi Anggota Koperasi Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Ekonomi Dinamika Pendidikan, 5(2), 147-155 Lapenkop Nasional, 2002, Buku Saku Koperasi, Lebih Mengenal Koperasi. Bandung.
Nur S, Prayogo, dan Hendro, 2019, Manajemen Koperasi Syariah Teori dan Praktek Depok: Rajawali Pers.
Nihayatus Sholichah & Mesak Paidjala. 2017. Peran Koperasi dalam rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpapar pada Kawasan Rawan Bencana di Wilayah Kabupaten Tuban. Jurnal Asketik, 1(1), 45-55.
Nurdin Halid, Servas Vandur, Yosef Tor Tulis, 2014, Koperasi Pilar Negara. Jakarta: Jatpres & DEKOPIN.
Sudarsono dan Edilius. 2010. Manajemen Koperasi Indonesia. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.