Analisis Kasus Kuota Haji: Korupsi dan Penyalahgunanaan Wewenang dalam Perspektif Pancasila

Main Article Content

Nindya Juwita Sasadhara
Nathania Tsabita W
Tiffani Wirastuti
Tugas Trinandang L
Risqi Ilham

Abstract

Penggelapan dana untuk pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 membahayakan kepercayaan publik dan keberhasilan pemberangkatan jamaah haji di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menekankan komponen utama yang menyebabkan penggelapan dana, serta peran pengawasan dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang. metode dilakukan secara analisis literatur dan telaah dokumen dari berbagai sumber. Penelitian ini menyelidiki berbagai sumber resmi dan laporan pengawasan di temukan bahwa pengawasan internal yang kurang update atau lemah dan tidak dilakukan secara terbuka menjadi faktor utama yang menyebabkan penggelapan dalam pengelolaan dana kuota haji. Hasilnya menegaskan bahwa tata kelola kuota haji harus lebih transparan, akurat, dan dapat mencegah kesalahan di masa depan.


 

Article Details

How to Cite
Nindya Juwita Sasadhara, Nathania Tsabita W, Tiffani Wirastuti, Tugas Trinandang L, & Risqi Ilham. (2025). Analisis Kasus Kuota Haji: Korupsi dan Penyalahgunanaan Wewenang dalam Perspektif Pancasila. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 3(1), 788–795. https://doi.org/10.32672/mister.v3i1.3997
Section
Articles

References

Amir, M. (2017). Pancasila dalam Perspektif Pelayanan Publik. Jurnal Filsafat Indonesia, 9(2), 112–125.

Anindya, S., & Jonathan, R. (2024). Penggelapan Dana dan Konflik Kepentingan dalam Administrasi Publik. Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, 22(3), 301–318.

Gunawan, A. (2024). Transparansi dalam Pengelolaan Kuota Haji dan Tantangan Implementasi Good Governance. Jurnal Administrasi Negara, 15(1), 45–60.

Amir, M. (2017). Transparansi Informasi Publik dalam Pencegahan Korupsi di Sektor Pemerintahan. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 115–128

Maya, R., & Adhy, P. (2021). Penyalahgunaan Wewenang Jabatan sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 233–248.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Haji Tahun Anggaran 2022–2023. Jakarta: BPK RI.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Tahun 2024. Jakarta: BPK RI.

Badan Pengelola Keuangan Haji. (2023). Laporan Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji. Jakarta: BPKH.

Badan Pengelola Keuangan Haji. (2024). Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Haji Tahun 2024. Jakarta: BPKH.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Kebijakan Penetapan dan Pengelolaan Kuota Haji Tahun 1444 H / 2023 M. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Dwiyanto, A. (2018). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sedarmayanti. (2019). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung: Refika Aditama.

ZRepublik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.