Dinamika Penerapan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan dalam Proses Pencalonan Legislatif Partai Politik di Indonesia

Main Article Content

Grace Naftaly Br. Sipayung
Supriadi
Rahul Max Muhammad
Cokro Winarsis
M. Dzakkyah
Sutri Destemi Elsi

Abstract

Kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif merupakan instrumen afirmatif yang dirancang untuk memperluas partisipasi perempuan dalam proses politik di Indonesia. Meskipun regulasi telah memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak partai politik hanya memenuhi kuota secara administratif tanpa diikuti mekanisme rekrutmen yang inklusif, dukungan struktural, maupun penempatan calon perempuan pada posisi yang strategis. Kondisi tersebut semakin dipersulit oleh budaya patriarki, minimnya sumber daya politik dan finansial bagi calon perempuan, serta dominasi elite dalam proses seleksi internal partai. Akibatnya, kuota 30% belum mampu meningkatkan keterwakilan perempuan secara substantif di parlemen. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika penerapan kuota 30% dalam proses pencalonan legislatif oleh partai politik di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan kebijakan afirmatif dan menjadi dasar penguatan strategi peningkatan representasi perempuan dalam politik nasional.

Article Details

How to Cite
Grace Naftaly Br. Sipayung, Supriadi, Rahul Max Muhammad, Cokro Winarsis, M. Dzakkyah, & Sutri Destemi Elsi. (2025). Dinamika Penerapan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan dalam Proses Pencalonan Legislatif Partai Politik di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 3(1), 684–691. https://doi.org/10.32672/mister.v3i1.3991
Section
Articles

References

Anwar, K., Udjiwati, L., & Aslamiah, W. (2025). Analisis Kebijakan Partai Politik dalam Memenuhi Ketentuan Kuota 30 % Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Anggota Legislatif ( Studi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Ngawi ). 10(2), 306–323. https://doi.org/10.36982/jpp.v10i2.5256

Ayu, V. D. (2025). Peranan Politik Perempuan dalam Pembangunan : Studi tentang Keterwakilan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kebijakan Publik. 6375–6382.

Keisya Damayanti, Caritas Nadya Anisti, Reivania Calista Rizanul, & Aniqotul Ummah. (2024). Analisis Kebijakan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan dalam Politik Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 1–11. https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.2026

Kontu, F., & Pesak, S. (2025). Kuota 30 % Perempuan di Parlemen : Implementasi dan Efektivitasnya di Indonesia. 02(01), 64–73.

Mufrikhah, S. (2020). Keterbatasan Kuota Perempuan Di Parlemen Lokal Indonesia : Analisis Kondisi Kultural dan Institusional Yang Mempengaruhi Rendahnya Keterwakilan Perempuan di DPRD Jawa Tengah. 2(2), 47–66. https://doi.org/10.21580/jpw.v2i2.8070

Rahmadani, N., & Najib, M. (2025). Dari Kuota ke Kuasa : Keterwakilan Perempuan di DPR-DPRD dalam Mewujudkan Keadilan Gender dalam Legislasi. 5(2), 111–130.

Rambe, R. D., Dompak, T., & Salsabila, L. (2025). Keterwakilan Perempuan Dalam Politik (Studi Kasus: Caleg Perempuan DPR RI Tahun 2024-2029). Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 10(1), 170–191. https://doi.org/10.36982/jpp.v10i1.5192