Transformasi Digital dalam Sistem Peradilan Indonesia: Efektivitas Implementasi e-Court dan e-Litigation dalam Mendukung Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Main Article Content

Intan Fajriana Putri Halmahera
Muhammad Danial

Abstract

Transformasi digital dalam sistem peradilan Indonesia telah diwujudkan melalui penerapan e-Court, sebuah platform elektronik yang memfasilitasi proses administrasi dan persidangan secara daring, terutama dalam perkara perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas implementasi e-Court dan e-Litigation dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, data diperoleh melalui studi literatur serta analisis dokumen resmi terkait implementasi e-Court dan e-Litigation. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Court memberikan kemudahan signifikan dalam proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pemanggilan pihak, dan persidangan secara elektronik. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, kurangnya literasi digital masyarakat, serta kesiapan sumber daya manusia di pengadilan. Meskipun demikian, dengan dukungan kebijakan yang progresif dan pengembangan sistem yang berkelanjutan, e-Court memiliki prospek yang baik dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan efisiensi sistem peradilan di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Intan Fajriana Putri Halmahera, & Muhammad Danial. (2025). Transformasi Digital dalam Sistem Peradilan Indonesia: Efektivitas Implementasi e-Court dan e-Litigation dalam Mendukung Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 3(1), 567–576. https://doi.org/10.32672/mister.v3i1.3973
Section
Articles

References

Abdul Rahman. “Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court.” Badilag Mahkamah Agung, 2018. https://badilag.mahkamahagung.go.id/ [diakses 13 Oktober 2025].

Andara Tsabitha, Aulia Rahmadhani, Kalista Revana Pebrianti, Salsabila Anggraini Zakaria. “Analisis Penerapan E-Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia Guna Mewujudkan Peradilan yang Transparan.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 4 (2024): 757–763.

Anggita Yulistia, dkk. “Penyelenggaraan E-Court dan E-Litigation pada Pengadilan Tata Usaha Negara Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019.” Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8, No. 6 (2021).

Dimas Wijaya Kusuma, dkk. “Tantangan Penerapan Sistem E-Court dalam Mengatasi Persoalan Perdata pada Masyarakat Lokal.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, No. 1 (2024).

Dr. H. Chazim Maksalina, M.H. “5 Tahun Peradilan Digital: Perubahan, Manfaat, dan Tantangan.” Mahkamah Agung RI Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, 2025. https://www.ptagorontalo.go.id/berita/kolom-kpta/4310-5-tahun-peradilan-digital-perubahan-manfaat-dan-tantangan-dr-h-chazim-maksalina-m-h

Frisca Windia Harera. “Modernisasi Sistem Layanan Peradilan Berbasis Aplikasi e-Court pada Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Spektrum Hukum, 17 (2020).

Kane, G. C., Palmer, D., Phillips, A. N., Kiron, D., & Buckley, N. “Strategy, Not Technology, Drives Digital Transformation: Becoming a Digitally Mature Enterprise.” Sloan Management Review, 2015, 1–25.

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 056/Dja/Hk.05/Sk/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik.

Moch Alfianto Diansah dan Anajeng Esri Edhi Mahanani. “Implementasi E-Court dalam Penyelesaian Perkara Perdata.” Vol. 3, No. 2 (2023): 2047–2069.

Mukhtar dan Tanto Lailam. “Implementasi Peradilan Elektronik pada Pengadilan Negeri dan Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 53, No. 1 (2024).

Nur Laeli Sukesti Ariani Nasution. “Transformasi Teknologi Digital dalam Pelayanan Pengadilan dan Tantangan Implementasi E-Court di Indonesia.” Cakrawala Hukum, Vol. 23 (2021): 43–50.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Pradipa Saraswati, dkk. “Penerapan E-Court dalam Proses Beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.” Gudang Jurnal Multidisiplin, Vol. 2 (2024): 189–193.

Rizkia Ramadhana dan Muzakkir Abubakar. “Efektivitas Sistem Layanan E-Court dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh.” Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 5, No. 3 (2021): 441–450.

Tryana Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu. “Hambatan Pelaksanaan E-Court di Pengadilan Negeri Ambon.” Journal GEEJ, Vol. 7, No. 2 (2020): 1–9.

Yasmin Zahra, N., Rahman, A., & Yudi Afrizal, T. “Efektivitas Penyelesaian Perkara Perdata melalui Sistem E-Court di Pengadilan Negeri Lhoksukon.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 8, No. 3 (2025). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23131

Zil Aidi. “E-Litigation as the Amenities for the Principle of Contante Justitie: Manifestation of Civil Jurisdiction in Indonesia.” Jurnal Cendikia Hukum,

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.