Politik Hukum Peraturan OJK dalam Penguatan Keuangan Syariah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembentukan dan implementasi regulasi yang memperkuat industri keuangan syariah di Indonesia, dengan fokus pada peraturan terkait tata kelola syariah, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta dampaknya terhadap stabilitas dan pertumbuhan lembaga keuangan syariah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan analisis regulasi, penelitian ini mengandalkan sumber data primer seperti undang-undang dan Peraturan OJK, sekunder berupa jurnal, buku, dan laporan resmi OJK, serta tersier seperti kamus dan data statistik. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasilnya menunjukkan politik hukum OJK berperan strategis dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui integrasi prinsip syariah ke sistem hukum nasional, penguatan tata kelola syariah via DPS, kepatuhan, dan audit syariah, serta peningkatan stabilitas dan pertumbuhan lewat transparansi, manajemen risiko, dan dukungan inovasi digital. Meski ada tantangan seperti keterbatasan kompetensi SDM dan harmonisasi dengan fatwa DSN-MUI, regulasi OJK menciptakan landasan hukum kokoh untuk industri keuangan syariah yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hasanah, N. ., Sayuti, M. N. ., & Lisnawati, L. (2024). OPTIMALISASI REGULASI PERBANKAN SYARIAH OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM AKSELERASI TRANSFORMASI DIGITAL. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 13(03), 709–723. https://doi.org/10.22437/jmk.v13i03.36621
Juwaini, A. (2022). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pengawasan Kepatuhan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 14(2), 115–130.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta.
Infobanknews. (2025). Aset keuangan syariah tembus Rp 2.972,94 triliun per Juni 2025. Retrieved from https://infobanknews.com
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Keuangan Syariah: Profil dan Perkembangan. Retrieved from https://wip.ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan. (2023b). Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027. Retrieved from https://ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah 2025. Retrieved from https://wip.ojk.go.id