Bijak Meminjam di Era Digital : Pentingnya Literasi Keuangan terhadap Bahaya Pinjaman Online melalui Media Sosial

Main Article Content

Fizah Taswirul Bariroh
Intan Cahyani
Fida Mauliyatul Chusnia
Ikke Nurroani
Jailatul Hikmah
Joevanka Syifa Aulia
Jonathan Pranata Purba
Maria Assyakira N.M

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar pada sektor keuangan, khususnya dengan hadirnya layanan fintech lending atau pinjaman online. Layanan ini memberikan kemudahan akses dana secara cepat dan praktis bagi masyarakat, baik di kota maupun di desa. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan risiko, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki pemahaman dan literasi keuangan yang baik. Banyak layanan pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan resmi, sehingga menimbulkan berbagai masalah seperti bunga yang tinggi, cara penagihan yang tidak etis, serta penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menelaah pentingnya literasi keuangan dalam era digital terkait dampak pinjaman online yang disebarkan melalui media sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa peningkatan literasi keuangan digital serta pengawasan sangatlah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online ilegal dan mendorong kesadaran akan pentingnya perilaku finansial yang bijaksana dan bertanggung jawab.

Article Details

How to Cite
Fizah Taswirul Bariroh, Intan Cahyani, Fida Mauliyatul Chusnia, Ikke Nurroani, Jailatul Hikmah, Joevanka Syifa Aulia, Jonathan Pranata Purba, & Maria Assyakira N.M. (2025). Bijak Meminjam di Era Digital : Pentingnya Literasi Keuangan terhadap Bahaya Pinjaman Online melalui Media Sosial. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 3(1), 165–172. https://doi.org/10.32672/mister.v3i1.3908
Section
Articles

References

Abdullah, A. (2021). Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Surakarta. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 11(2), 108–112. https://doi.org/10.21927/jesi.2021.11(2).108-114

Aji, N. M. B. (2024). Pengaruh Literasi Keuangan, Kepercayaan, Dan Risiko Terhadap Minat Menggunakan Pinjaman Online : Studi Kasus Pada Mahasiswa Ptn Dan Pts Di Kota Semarang. Jurnal Ekonomi, 7, 449–459.

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736

Azis, T. N. (2019). Strategi pembelajaran era digital. Annual Conference on Islamic Education and Social Sains (ACIEDSS), 1(2), 308–318.

Darmiwati, & Syahfitri, T. (2021). Dampak Pinjaman Online Untuk Masyarakat. Update.Com, 2(3), 1182-1189. https://sukabumiupdate.com/posts/64834/dampak-pinjaman-online-untuk-masyarakat

Gayatri, A. M., & Muzdalifah, M. (2022). Memahami Literasi Keuangan sebagai upaya Pencegahan Perilaku Konsumtif dari Pinjaman Online. Judicious, 3(2), 297–306. https://doi.org/10.37010/jdc.v3i2.1113

Kusumawardhany, S., Yunita, K.S, Azzahra, K., Arianti , F., & Romadhina A. P. (2021). Penerapan Literasi Keuangan Dalam Memahami Financial Technology. SULUH: Jurnal Abdimas, 2(1), 151–160. http://journal.univpancasila.ac.id/index.php/SULUH

Lutfiana, A., Nofianna, S. N., Tazakka, A. N., & lainnya (2023). Pentingnya Literasi Keuangan Melalui Sosialisasi Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Upaya Pelindungan Masyarakat terhadap Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Desa Rawajaya. Prosiding Kampelmas, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2(2), 963–977.

Maivalinda, M., Sulistianingsih, H., & Riski, T. R. (2023). Mengukur Prilaku Pinjaman Online Melalui Literasi Keuangan Digital, Preferensi Risiko dan Faktor Demografi Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Dharma Andalas, 25(2), 561–572. https://doi.org/10.47233/jebd.v25i2.1002

Munandar, A., Putry, D., & Nugraha, S. (2022). Metodelogi Penelitian Pendidikan Kuantitatif dan Kualitatif (M. K. Munandar, Ed.). CV. Media Sains Indonesia.

Ngongo, V. L., Hidayat, T., & W. (2019). Pendidikan di Era Digital. Jurnal Pendiidkan, 628–638.

Pawestri, A. Y., Adwitiya, A. B., & Ramadani, W. (2023). Sosialisasi Upaya Hukum dan Literasi Keuangan Digital sebagai Solusi Hadapi Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS, 9(1), 36–41. https://doi.org/10.32528/jpmi.v9i1.650

Sari, D.P. (2024). Sosialisasi Literasi Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Dan Judi Online

(Judol) Di Kelurahan Karang Asem Cilegon Banten. Production Diah Permata Sari, 1(11), 1–7.

Sulaiman, D. R. A. (2024). Studi Literatur: Risiko Psikologis Penggunaan Fintech Lending pada Mahasiswa. Jurnal Media TIK, 7(2), 197-201. https://doi.org/10.59562/mediatik.v7i2.2894

Syarahmalia, V. M., Jannah, M., Agra, M. F. H., Handayani, S. M., & Ismahardika, C. (2024). Edukasi bahaya pinjol dan judol serta cara penanganannya pada warga Dusun Clowok Kabupaten Semarang. Al Kadimat Pengabdian Sosial Dan Keagamaan, 2(2), 36–50.