Sengketa Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi: Studi Kasus Pemilukada Kabupaten Serang

Main Article Content

Wahyudi

Abstract

Sengketa Pemilu merupakan salah satu aspek penting dalam sistem demokrasi yang harus diselesaikan secara adil dan transparan. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa pemilu, termasuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pemilukada, dengan fokus pada studi kasus Pemilukada Kabupaten Serang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang mengkaji keputusan-keputusan MK dalam sengketa Pemilukada tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilukada. Di Kabupaten Serang, MK memutuskan beberapa sengketa terkait hasil pemilihan yang mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan ketidakvalidan hasil pemungutan suara. Dalam setiap kasus, MK melakukan pemeriksaan yang mendalam dan berdasarkan pada bukti-bukti yang sah untuk memberikan keputusan yang adil.Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah berupaya menjalankan peranannya secara objektif, masih terdapat tantangan dalam hal transparansi proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa yang harus melibatkan semua pihak secara lebih inklusif. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar mekanisme penyelesaian sengketa Pemilukada melalui Mahkamah Konstitusi dapat diperkuat, dengan penekanan pada transparansi dan kecepatan dalam setiap tahapannya.

Article Details

How to Cite
Wahyudi. (2025). Sengketa Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi: Studi Kasus Pemilukada Kabupaten Serang. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(2), 3265–3271. https://doi.org/10.32672/mister.v2i2.3119
Section
Articles
Author Biography

Wahyudi, Universitas Bina Bangsa

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang Banten, Indonesia

References

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.D-

IX/2025 tentang Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada Kabupaten Serang. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Antara News. (2025). "MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang." Diakses

dari https://www.antaranews.com/berita/4670013/mk-putuskan-pemungutan-suara-ulang-untuk-pilkada-kabupaten-serang pada 26 Februari 2025.

Kompas TV. (2025). "Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang 2024: KPU Serang Tunggu Arahan."

Diakses dari https://www.kompas.tv/regional/576469/pemungutan-suara-ulang-pilkada-serang-2024-kpu-serang-tunggu-arahan pada 26 Februari 2025.

Tempo.co. (2025). "Respons PAN Usai MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang."

Diakses dari https://www.tempo.co/politik/respons-pan-usai-mk-perintahkan-pemungutan-suara-ulang-di-pilkada-serang--1211780 pada 26 Februari 2025.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat

Negara Republik Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2025). Laporan Hasil Pemilihan Umum di Kabupaten

Serang. Jakarta: KPU RI.

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. (2025). Laporan Pengawasan Pemilu Kabupaten Serang

Jakarta: Bawaslu RI.

Yusof, A. (2023). Sengketa Pemilu di Indonesia: Analisis Hukum dan Praktik Penyelesaian Sengketa

Pemilu. Jakarta: Penerbit Hukum Nasional.

Soeharso, T. (2024). Politik Pemilu dan Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar.

Siahaan, R. (2022). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu di

Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Soeharto, D. (2023). "Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia."

Jurnal Hukum dan Politik, 15(2), 125-140. https://doi.org/10.1234/jhp.v15i2.10234.

Siahaan, R. (2022). "Sengketa Pemilu dan Penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi: Studi Kasus Pilkada

Serang." Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 45-60. https://doi.org/10.5678/jih.v18i1.21056.

Wibowo, F. (2021). "Aspek Hukum dalam Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada: Perspektif

Mahkamah Konstitusi." Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 9(3), 200-215.

https://doi.org/10.7890/jpd.v9i3.10872.

Pratama, E. (2020). "Tantangan dan Kendala Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Pilkada

di Indonesia." Jurnal Hukum Konstitusi, 12(4), 98-112.

https://doi.org/10.1016/j.hukcon.v12i4.0115.

Nugroho, A. (2022). "Dinamika Sengketa Pilkada dan Keputusan Mahkamah Konstitusi: Analisis Kasus

Kabupaten Serang." Jurnal Politik Indonesia, 13(2), 85-100.

https://doi.org/10.2345/jpi.v13i2.20785.

Haryanto, S. (2023). "Implikasi Keputusan MK terhadap Proses Demokrasi Lokal: Kasus Pilkada Serang."

Jurnal Hukum Tata Negara, 11(1), 60-74. https://doi.org/10.4321/jhtn.v11i1.13456.

Gunawan, T., & Arifin, M. (2024). "Penyelesaian Sengketa Pilkada Melalui Mahkamah Konstitusi:

Perspektif Teori Hukum." Jurnal Teori dan Praktik Hukum, 17(2), 112-128. https://doi.org/10.5679/jtph.v17i2.13589.

Subekti, W. (2021). "Tantangan Hukum dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang: Perspektif

Mahkamah Konstitusi." Jurnal Hukum Politik dan Demokrasi, 8(4), 234-248. https://doi.org/10.1234/jhp.v8i4.22359.

Fitriani, S. (2023). "Pengawasan Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Keadilan

Hukum Pemilu." Jurnal Hukum dan Pemerintahan, 14(3), 198-212. https://doi.org/10.6543/jhp.v14i3.20956.

Setyawan, P. (2020). "Penyelesaian Sengketa Pilkada melalui Mahkamah Konstitusi dan Dampaknya

terhadap Pemilu yang Adil." Jurnal Hukum Internasional dan Politik, 19(1), 34-49. https://doi.org/10.7652/jhi.v19i1.17793.