Harmonisasi E-Sertifikat Tanah dalam Rangka Mewujudkan Jaminan Kepastian Hukum di Bidang Pertanahan (Studi Analisis Kritis pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie)
Main Article Content
Abstract
Mewujudkan kepastian hukum terkait Pendaftaran tanah merupakan harminisasi kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Maka oleh karena itu merujuk ke Pasal 19 UUPA Pemerintah mengatur Pendaftaran tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, maka pemerintah perlu meningkatkan layanan pertanahan dengan suatu kebijakan berupa kemudahan dalam pemberian hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yakni melalui layanan pertanahan yang dilakukan dengan sistem digital melalui elektronik. Pemanfaatan teknologi digital ini menjadi perhatian atau sorotan khusus terkait dengan dikeluarkannya aturan baru yakni sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun 2021 dengan terbitnya Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Apalagi baru-baru ini kantor BPN Kabupaten Pidie sudah meluncurkan Aplikasi E-UBAS (Urus Bayar Ambil Sendiri) lewat aplikasi tersebut diharapkan akan lebih memudahkan masyarakat mengurus sertifikat tanah. Hal ini menjadi kekhawatiran dan permasalahan bagi masyarakat, Oleh sebab ini maka diadakan penyuluhan hukum di hampir semua daerah, wilayah Gampong Panjoe Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh termasuk salah satu lokasi. Sosialisasi dan Penyuluhan ini dihadiri Geuchik Gampong dan sekretaris, anggota TPG, ibu Ketua PKK Gampong dan warga masyarakat. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan kecemasan publik tentang sertifikat tanah elektronik salah satunya didasari masalah keamanan. Tidak sedikit masyarakat yang merasa bahwa dengan memegang salinan sertifikat tanah dalam bentuk fisik amat vital, terutama saat terjadi sengketa. Bukan hanya itu, kasus sertifikat kepemilikan tanah ganda cukup banyak terjadi, sehingga publik pun sulit untuk begitu saja percaya dengan rencana pemerintah untuk beralih ke sertifikat elektronik atau dikenal dengan sertifikat-el. Selain itu, sistem keamanan digital pemerintah untuk sertifikat tanah elektronik ini juga masih menjadi tanda tanya. Bagaimana apabila terjadi peretasan yang mengakibatkan kebocoran data penting masyarakat, sehingga bisa disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Peraturan ini perlu ditinjau kembali, apakah sudah saatnya pemerintah menerapkan sistem elektronik dalam proses pendaftaran tanah mengingat sejumlah kasus sertifikat ganda terus meningkat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aartje Tehupelory, Sertifikat Tanah Elektronik, Perlukah, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, Unkris, Jakarta.
AP. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia (PP 24 Tahun 1997), Diktat, 1997
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 1982.
Chadidjah Dalimunthe, Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya, Fakultas Hukum USU Press, 2000.
Direktorat Tata Ruang Dan Pertanahan, Bapenas, Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positief di Indonesia.
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Kajian Persiapan perubahan sistem pendaptaran Tanah Publikasi Positip di Indonesia, Jakarta, 2016.
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Kajian Persiapan perubahan sistem pendaptaran Tanah Publikasi Positip di Indonesia, Jakarta, 2016.
Harris Yonatan Parmahan Sibue, Arti Penting Pendaptaran Tanah Untuk Pertama kali, Jurnal Negara Hukum Vol. 2, No. 2 November 2011.
I Dewa Ayu Widyani, Kepastian Hukum Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah diIndonesia menurut UUPA, Jurnal Hukum to-ra, vol 1, No. 3 Desember 2015.
MP. Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, (Teori dan Praktek), PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2003.
Maria SW Sumarjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kompas Gramedia, Jakarta, 2008.
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grapika, 2007. https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/05/131151621/sertifikat-elektronik-dan- konflik-pertanahan-yang-belum-tuntas?page=all. ps://www.liputan6.com/bisnis/read/4478479/sofyan-djalil sertifikat-tanah-elektronik-punya- keamanan-