Kontribusi Partisipasi Masyarakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Melalui Program Reforma Agraria
Main Article Content
Abstract
Agar inisiatif reformasi pertanian yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani berhasil, keterlibatan masyarakat sangatlah penting. Studi ini melihat bagaimana keterlibatan masyarakat mendukung pertanian berkelanjutan, redistribusi lahan, dan pemberdayaan ekonomi petani. Kami menyelidiki bagaimana keterlibatan masyarakat mendukung akses sumber daya, produktivitas pertanian, dan keamanan kepemilikan lahan menggunakan metodologi deskriptif-kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria diperkuat oleh partisipasi aktif masyarakat, sehingga menghasilkan penghidupan yang lebih baik dan pembangunan pedesaan yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan-tujuan ini dan menghasilkan keuntungan jangka panjang bagi industri pertanian memerlukan kerja sama yang efisien antara pemerintah, kelompok lokal, dan masyarakat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2017). Catatan Hukum Kehutanan. Jakarta.
Ardani, M. N. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Gema Keadilan, 6(3), 268-286.
Bachriadi, D. (2018). Politik Agraria Nasional. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Badan Pertanahan Nasional. (2018). Kebijakan Nasional Pengaturan Redistribusi Tanah. Jakarta.
Badan Pusat Statistik. (2020). Laporan Perhutanan Sosial Nasional. Jakarta.
Chadijah, S., Wardhani, D. K., & Imron, A. (2020). Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Lahan Pertanian Di Kabupaten Tulungagung. Jch (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 91-103.
Fajar, H. F., Syahputra, J., & Ningsih, M. P. N. A. (2022). Agrarian Reform Policy Strategy In Realizing The Welfare Of A Social Justice Community Based On The Constitution. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(9), 758-775.
Kominfo. Reforma Agraria Menjamin Pemerataan Sosial Ekonomi Masyarakat Secara Menyeluruh. Agustus 2018, H. 1.
Medaline, O., & Moertiono, J. (2023). Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi Dalam Rangka Penguatan Reforma Agraria Di Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10(1), 21-32.
Millenda, R. N. (2024). Penanganan Akses Reforma Agraria Pasca Legalisasi Aset Di Desa Sidamukti Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap (Doctoral Dissertation, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional).
Rahma, H. A. R., Fitriani, I. F., Fitriani, L. D., & Hilman, Y. A. (2021). Kebijakan Reforma Konflik Hukum Politik Agraria Di Era Pemerintahan Jokowi. Interaktif: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 13(2), 33-40.
Saimar, H. A., Fendri, A., & Fatimah, T. (2024). Jalan Terjal Redistribusi Tanah Menuju Pemerataan Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Pasaman. Tunas Agraria, 7(2), 183-200.
Sinaga, P. F. E. (2021). Pelaksanaan Redistribusi Tanah Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Masyarakat (Studi Pada Kegiatan Redistribusi Tanah Di Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008) (Doctoral Dissertation, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional).
Wiradi, G. (2000). Reforma Agraria: Perjalanan Yang Belum Berakhir. Konsorsium Pembaruan Agraria, Sajogyo Institute.