Peran dan Tanggung Jawab Direksi dalam Good Corporate Governance di Perusahaan Terbuka

Main Article Content

Akmal Haris
Rayhan Nizam Mahendra

Abstract

Direksi memiliki peran yang sangat penting dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan terbuka, yang berfungsi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan perusahaan. Tanggung jawab utama direksi meliputi pengambilan keputusan strategis, pengelolaan risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku. Dalam konteks ini, direksi harus bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, serta mempertimbangkan kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas. Penerapan GCG yang efektif oleh direksi tidak hanya berkontribusi pada peningkatan nilai perusahaan, tetapi juga membantu dalam mengelola sumber daya secara efisien dan efektif. Namun, tantangan muncul ketika tidak semua anggota direksi memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawab mereka, yang dapat menyebabkan konflik internal dan mengganggu operasional perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi direksi untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip GCG dan menerapkannya dalam setiap aspek manajemen perusahaan. Secara keseluruhan, keberhasilan penerapan GCG sangat bergantung pada komitmen direksi untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Dengan demikian, peran dan tanggung jawab direksi menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.

Article Details

How to Cite
Haris, A., & Nizam Mahendra, R. (2024). Peran dan Tanggung Jawab Direksi dalam Good Corporate Governance di Perusahaan Terbuka. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1), 94–98. https://doi.org/10.32672/mister.v2i1.2358
Section
Articles
Author Biographies

Akmal Haris, Universitas Negeri Semarang

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Rayhan Nizam Mahendra, Universitas Negeri Semarang

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (2007). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (n.d.). Pedoman penerapan Good Corporate Governance untuk perusahaan terbuka. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Trisnadi, A. (2020). Good Corporate Governance: Teori dan praktik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Suharto, B. (2019). Pengelolaan risiko dalam Good Corporate Governance. Jurnal Hukum dan Bisnis, 12(1), 45–60.

Halim, M., & Rahman, A. (2021). Akuntabilitas direksi dalam implementasi Good Corporate Governance. Jurnal Manajemen, 15(2), 78–90.

Santoso, R. (2018). Tantangan penerapan Good Corporate Governance di perusahaan terbuka. Jurnal Tata Kelola Perusahaan, 10(3), 112–125.

Yusuf, A., & Putri, N. (2022). Budaya perusahaan dan penerapan Good Corporate Governance. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, 14-20