Membangun Sistem Perbankan yang Berkelanjutan: Politik Hukum di Indonesia dalam Konteks Global
Main Article Content
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis politik hukum perbankan di Indonesia pasca diberlakukannya UU Perbankan Syariah, serta mengidentifikasi arah politik hukum yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah yang muncul dalam praktik perbankan di Indonesia di era global. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur terhadap produk hukum, khususnya peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbankan dan perbankan syariah. Artikel ini disusun dari perspektif politik dengan memanfaatkan berbagai sumber tertulis, seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, putusan Mahkamah Konstitusi, serta karya ilmiah yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, analisis produk peraturan perundang-undangan, surat keputusan, dan wawancara. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan pendekatan politik hukum dengan metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, kompetensi absolut dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah berada di Pengadilan Agama. Untuk menyelesaikan permasalahan dalam praktik perbankan di Indonesia, diperlukan mekanisme judicial review dan constitutional review. Lembaga yudisial yang dimaksud adalah Mahkamah Konstitusi, yang berperan sebagai pengawal konstitusi dan merespons dinamika masyarakat terkait kebutuhan akan kepastian hukum yang adil. Keberadaan perbankan syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional diharapkan dapat berkontribusi dalam menghadapi tantangan global, serta meningkatkan daya saing ekonomi dan peringkat Indonesia dalam kompetisi ekonomi global.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
R.I. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
R.I. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
R.I. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
R.I. Undang-undang Nomor 3 Tahu. 2004 tentang Bank Indonesia
Muhammad Djumhana. 1993. Hukum Perbankan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bhakti
Fiki Ariyanti. 2013. Bank Syariah RI, Salip Malaysia. Liputan 6.com., posted. 17-11-2013, 09:34.
Satjipto Rahardjo. 2009. Membangun dan Merombak Hukum Indonesia (Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin). yogyakarta : Genta Publishing
Lev, Daniel S. 1972. Islamic Court in Indonesia. Barkeley : University of California Press
Nonet, Philip dan Philip Selznick. 2011. Hukum Responsif. Cetakan ke VI. Bandung : Nusa Media. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Neni Sri Imaniyati. 2010. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama
FariedWijaya dan Soerarwo Hadiwegeno. 1991. Lembaga-LembagaKeuangan dan Bank : Perkembangan, Teori dan Kebijakan. yogyakarta: BPFe.