Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas dalam Perseroan Terbatas yang Melaksanakan Merger
Main Article Content
Abstract
Merger dapat dianggap sebagai suatu strategi untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, penting adanya perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang menolak merger, tetapi tetap diwajibkan untuk menerima keputusan tersebut. Dalam hal ini, terdapat dua rumusan masalah: (1) Bagaimanakah kedudukan pemegang saham minoritas bagi perseroan terbatas yang melakukan merger? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas pada perseroan terbatas yang melakukan merger? Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang relevan. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup penelitian, literatur, serta bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum pemegang saham minoritas dalam perusahaan (PT) yang melakukan merger diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan, yang mengatur kepentingan pemegang saham minoritas. Secara umum, hukum perseroan terbatas berfungsi sebagai pedoman untuk melindungi pemegang saham minoritas. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas menjadi sangat penting, terutama ketika perusahaan melakukan tindakan hukum seperti merger, baik melalui langkah-langkah pencegahan maupun represif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Djaja, Heru. (2008). Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia: Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007. Jakarta: Sinar Grafika.
Jusup, A. H. (2011). Dasar-Dasar Akuntansi Jilid 1 Edisi 7. Yogyakarta : STIE YKPN.
Prasetya Rudhi. 2014. Teori & Praktik Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.
Rastuti, T. (2015). Seluk Beluk Perusahaan & Hukum Perusahaan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Suryani, N., & Widjaja, S. (2011). "Prinsip One Share One Vote dalam Perspektif Perlindungan Pemegang Saham Minoritas." Jurnal Ekonomi & Bisnis Indonesia, 4(1), 45-56.
Sutedi Adrian. 2015. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Raih Asa Sukses
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 jo Peraturan Bapepam No.IX.E.I Tahun 2008.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 KUHD. Mengesahkan sistem "one share one vote" dalam hak suara pemegang saham.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/merger. Diakses Pada November 2024