Kesehatan Mental dan Pernikahan Dini: Dampak yang Perlu Diperhatikan
Main Article Content
Abstract
Pernikahan dini, yang didefinisikan sebagai pernikahan di bawah usia 18 tahun, telah menjadi masalah global yang memprihatinkan. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek fisik dan sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi signifikan terhadap kesehatan mental individu yang terlibat. Penelitian ini mengeksplorasi hubungan antara pernikahan dini dan masalah kesehatan mental, serta menganalisis dampak psikologis yang mungkin terjadi pada individu yang menikah di usia muda. Dengan memahami implikasi kesehatan mental dari pernikahan dini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong upaya pencegahan serta intervensi yang lebih efektif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1-10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68
Hasan, Z., Annisa, I., Hafizha, A. R., & Nurhalizah, A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN DI BAWAH UMUR. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(2), 107-114.
KPAI R.N, (2022, 24 Agustus). Data Kasus Perlindungan Anak 2022. Di akses pada 1 Juni 2024, https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2022
Pulungan, N. N. S. R., Tarigan, V. C. E., Nugraha, D. A., & Ghuffran, M. (2023). Securing the Innocence: Safeguarding Children from Sexual Violence in School Environment. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 150-167.
Wijaya, D. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Masa Pandemi Tahun 2020-2021 (Studi di DP3AP2KB Kota Tangerang) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).