Kesehatan Mental dan Pernikahan Dini: Dampak yang Perlu Diperhatikan

Main Article Content

Agatha Eclesia Auguste Dewi Sasmita
Aqila Dewi Sayrindra
Charynda Levana Hoshi Chrisdhana
Sonia Icha Ardilla

Abstract

Pernikahan dini, yang didefinisikan sebagai pernikahan di bawah usia 18 tahun, telah menjadi masalah global yang memprihatinkan. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek fisik dan sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi signifikan terhadap kesehatan mental individu yang terlibat. Penelitian ini mengeksplorasi hubungan antara pernikahan dini dan masalah kesehatan mental, serta menganalisis dampak psikologis yang mungkin terjadi pada individu yang menikah di usia muda. Dengan memahami implikasi kesehatan mental dari pernikahan dini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong upaya pencegahan serta intervensi yang lebih efektif.

Article Details

How to Cite
Dewi Sasmita, A. E. A., Dewi Sayrindra, A., Chrisdhana, C. L. H., & Icha Ardilla, S. (2024). Kesehatan Mental dan Pernikahan Dini: Dampak yang Perlu Diperhatikan. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 1(3b), 830–836. https://doi.org/10.32672/mister.v1i3b.1748
Section
Articles
Author Biographies

Agatha Eclesia Auguste Dewi Sasmita, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Kota Surabaya, Indonesia

Aqila Dewi Sayrindra, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Kota Surabaya, Indonesia

Charynda Levana Hoshi Chrisdhana, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Kota Surabaya, Indonesia

Sonia Icha Ardilla, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Kota Surabaya, Indonesia

References

Amaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1-10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68

Hasan, Z., Annisa, I., Hafizha, A. R., & Nurhalizah, A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN DI BAWAH UMUR. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(2), 107-114.

KPAI R.N, (2022, 24 Agustus). Data Kasus Perlindungan Anak 2022. Di akses pada 1 Juni 2024, https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2022

Pulungan, N. N. S. R., Tarigan, V. C. E., Nugraha, D. A., & Ghuffran, M. (2023). Securing the Innocence: Safeguarding Children from Sexual Violence in School Environment. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 150-167.

Wijaya, D. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Masa Pandemi Tahun 2020-2021 (Studi di DP3AP2KB Kota Tangerang) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.