[1]
A. Isma, T. . Purnama Jelita, and D. . Nurul Arizti, “Pertanggungjawaban Terhadap Wanprestasi Pada Bank Garansi Terkait Peran Notaris (Kasus Putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN Pbr) ”, MISTER, vol. 2, no. 1b, pp. 2612–2619, Jan. 2025.