Perlindungan Ekosistem Laut sebagai Tanggung Jawab Bersama Bangsa
Main Article Content
Abstract
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki wilayah laut seluas sekitar 5,8 juta kilometer persegi yang menyimpan kekayaan ekosistem laut yang sangat strategis, seperti terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan keanekaragaman biota laut yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mendukung ketahanan pangan, serta menopang perekonomian nasional. Namun, ekosistem laut Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius akibat aktivitas manusia, antara lain pencemaran laut, praktik penangkapan ikan ilegal dan tidak berkelanjutan, konversi lahan pesisir, serta dampak perubahan iklim. Kerusakan ekosistem laut tidak hanya mengancam keberlanjutan sumber daya alam, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan ekosistem laut di Indonesia sebagai tanggung jawab bersama bangsa dengan menitikberatkan pada pengaturan hukum yang berlaku, pelaksanaan kebijakan perlindungan, serta peran pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif dalam perlindungan ekosistem laut, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan perlindungan ekosistem laut yang efektif dan berkelanjutan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Hukum Laut Tahun 1982. Jakarta: Kantor Negara Republik Indonesia, 1985.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Jakarta: Kantor Negara Republik Indonesia, 2014.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup (dengan amandemen Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019). Jakarta: Kantor Negara Republik Indonesia, 2019.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Jakarta: Kantor Negara Republik Indonesia, 2009.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jakarta: Kantor Negara Republik Indonesia, 1990.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zona Konservasi Laut. Jakarta: Kantor Negara Republik Indonesia, 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Bidang Perikanan. Jakarta: Kantor Negara Republik Indonesia, 2021.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kelautan dan Perikanan. Surabaya: Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, 2023.
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Malang: Sekretariat Daerah Kota Malang, 2025.
Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) Tahun 1982. New York: PBB, 1982.
Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (CBD) Tahun 1992. Nairobi: UNEP, 1992.
Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim Tahun 2015.