Konflik Pendirian Gereja di Cilegon: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia

Main Article Content

Laura Andromeda
Selviana Dista M
Verlina Diva A
Alika Shalma Noor R
Hanfiralmualim

Abstract

Penolakan pendirian gereja di Cilegon kembali mengangkat isu kebebasan dan toleransi beragama di Indonesia ini. Dari sisi hukum, menjelaskan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan ibadah agamanya sesuai keyakinan masing masing, tetapi kenyataannya dalam kelompok minoritas kadang masih mengalami kesulitan untuk membangun rumah ibadah mereka. Peristiwa yang terjadi di Cilegon ini yang dapat menjadi gambaran bagaimana kepentingan antara masyarakat mayoritas dan hak hak masyarakat minoritas ini dapat berbenturan. Ketegangan ini menguji keperpihakan aparat terhadap prinsip keadilan dan pluralisme yang menjadi landasan bagi bangsa. Isu ini menunjukkan bahwa perlunya komunikasi antarumat beragama serta penegakan hukum yang tegas untuk meminimalisir konflik seperti ini di masa mendatang. Karena itu, kita sebagai warga negara perlu terus berusaha saling mengerti satu sama lain dan ikut menjaga aturan yang ada, supaya kehidupan beragama di Indonesia bisa tetap damai dan saling menghargai antar umat.                             

Article Details

How to Cite
Laura Andromeda, Selviana Dista M, Verlina Diva A, Alika Shalma Noor R, & Hanfiralmualim. (2025). Konflik Pendirian Gereja di Cilegon: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 3(1), 731–740. https://doi.org/10.32672/mister.v3i1.3995
Section
Articles

References

De Porter, Bobbi dan Hernacki, Mike. 1992. Quantum Learning. Membiasakan Belajar Nyaman dan Menyenangkan. Terjemahan oleh Alwiyah Abdurrahman. Bandung: Penerbit Kaifa.

Imparsial. (2022). Imparsial desak Pemkot Cilegon hentikan diskriminasi terhadap minoritas. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/09560621/imparsial-desak-pemkot-cilegon-hentikan-diskriminasi-terhadap-minoritas

Kompas.com. (2022). Penolakan Pembangunan Gereja MaranathaCilegon.Diaksesdari https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/05032931/penolakan-pembangunan-gereja-maranatha-cilegon

Nastiti, F.P. (2023). Manajemen Konflik Keagamaan di Indonesia: Studi Penolakan Pendirian Gereja. Jurnal Sosial dan Keagamaan, 11(2), 145-158.

Nabila, R., Sutrisno, A., & Sari, D.P. (2025). Membangun Toleransi di Tengah Keberagaman Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 17(1), 41-55.

Putri, N.A., Saputra, R., & Widiantoro, H. (2024). Kontestasi Kebebasan Beragama dalam Kasus Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 8(1), 67-82.

Sila, M. (2024). Dialog Interreligius dan Upaya Penguatan Toleransi di Masyarakat Plural. Jurnal Sosiologi Agama, 6(2), 77-93.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Tamba, Wahyu Pratama. Dinamika Kebebasan Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat di Indonesia: Suatu Tinjauan Kritis terhadap Peraturan Bersama Menteri. Journal of Religious Policy, 2022.

Ardiansah, Ardiansah. Legalitas Pendirian Rumah Ibadat Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 2021.

Suhadi, Suhadi; Muhtada, Dani; Satrya, Andi Gazly. Legal Reconstruction of the Establishment of Places of Worship in Indonesia: A Legal-Political Analysis within the Framework of Land Use and Spatial Planning Law. Journal of Indonesian Legal Studies, 9(2), 2023.

Ridwan Arifin, Hanif Helmi, Ngaboawaji Daniel Nte, Waspiah Waspiah, Dian Latifiani. The adversity on establishing places of worship: has religious freedom failed in Indonesia? Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 29(1), 2024.

Regulation on worship house establishment and implication towards minority relation of religious people majority in Indonesia. International Journal of Social Sciences, 4(1), 2020 — Arifinsyah & Ahmad Sofian.

Anifatul Kiftiyah & Tri Sutrisno. Aligning Pancasila Values in The Regulation For Worship House Construction in Indonesia. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan.

Ahmad Fakhrurraji. Strengthening Moderate Religious Governance: Synchronization of Houses of Worship, Inter-Institutional Synergy, and Public Space in National Development. Jurnal Ilmiah Gema Perencana, 4(1), 2024.

Pembahasan Desain Kajian PBM tentang Pendirian Tempat Ibadah laporan penelitian dari Komnas HAM RI, 2020.

Artikel opini Evaluasi Aturan Pendirian Rumah Ibadat oleh media massa dalam konteks pelaksanaan PBM 2006.

Revisi SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadat laporan dari organisasi advokasi di Lampung terkait SKB/PBM; sebagai refleksi tuntutan pembaruan regulasi.

Implikasi Normatif Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, artikel ilmiah yang membahas konsekuensi hukum dan HAM dari regulasi PBM.

Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, mengulas pelaksanaan kebebasan beragama dan prosedur izin rumah ibadah di Indonesia (termasuk SKB 1969 dan PBM 2006).

Kustini dkk. (2009). Kajian implementasi dan sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat. (Dirujuk dalam literatur disebut dalam artikel Urgensi Pembaharuan Regulasi Pendirian Rumah Ibadat).

Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28E dan Pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.(Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi) dirujuk dalam literatur PBM dan HAM.

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagai kerangka HAM internasional yang mendasari kebebasan beragama/berkeyakinan, sering digunakan dalam analisis regulasi tempat ibadah di Indonesia.

Asshiddiqie, Jimly. (2009). Menjaga Denyut Konstitusi: Refleksi atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2016). Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pengaturan Rumah Ibadah. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Crouch, Melissa. (2012). Law and Religion in Indonesia: The Constitutional Court and the Blasphemy Law. Asian Journal of Comparative Law, 7(1), 1-46.

Hiariej, Eddy O.S., dan St. Laksanto Utomo. (2020). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Hosen, Nadirsyah. (2012). Human Rights and Freedom of Religion in Indonesia. Dalam Routledge Handbook of Human Rights in Asia, disunting oleh Fernand de Varennes dan Christie S. Warren. London: Routledge.

Human Rights Watch. (2013). In Religion’s Name: Abuses against Religious Minorities in Indonesia. New York: Human Rights Watch.

Ichwan, Moch. Nur. (2013). Towards a Puritanical Moderate Islam: The Majelis Ulama Indonesia and the Politics of Religious Orthodoxy. Contemporary Developments in Indonesian Islam: Explaining the "Conservative Turn, disunting oleh Martin van Bruinessen. Singapore: ISEAS Publishing.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Khususnya Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2)).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119).

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.