Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyandang Disabilitas Fisik yang Melakukan Pelecehan Seksual

Main Article Content

Fuad Nur

Abstract

Pelecehan seksual merupakan tindak pidana serius yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis bagi korban. Namun, kompleksitas muncul ketika pelaku adalah penyandang disabilitas fisik, seperti dalam kasus I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung di Lombok, yang melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa korban meskipun tidak memiliki kedua tangan sejak lahir. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas fisik yang melakukan pelecehan seksual dan mengevaluasi apakah kondisi disabilitas fisik dapat menjadi alasan pemaaf. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, meliputi analisis perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyandang disabilitas fisik tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika memiliki kemampuan kognitif yang utuh dan memahami sifat melawan hukum dari perbuatannya. Sebagaimana dalam kasus Agus Buntung, tidak ditemukan adanya gangguan mental atau intelektual yang dapat menjadi alasan pemaaf untuk menghapus kesalahannya berdasarkan Pasal 44 KUHP. Adapun putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan hak korban dan kondisi pelaku. Tidak ada kekebalan hukum bagi penyandang disabilitas fisik, namun pemidanaan harus tetap adil dengan mempertimbangkan kemampuan bertanggung jawab pelaku dan dampak tindak pidana terhadap korban serta masyarakat.

Article Details

How to Cite
Fuad Nur. (2025). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyandang Disabilitas Fisik yang Melakukan Pelecehan Seksual. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(3), 3924–3931. https://doi.org/10.32672/mister.v2i3.3380
Section
Articles
Author Biography

Fuad Nur, Universitas Halu Oleo

Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara

References

Aries, A. (2024). Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru: Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Latin, RajaGrafindo Persada, Depok.

Asfinawati, Pasaribu, R. R., Az-zahro, S. S. (2024). Pedoman Pemaknaan Pasal Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS), Konsorsium Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual, LBH APIK, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta.

Baihaqi, I., Makarao, T., & Intihani, S. (2024). Pembelaan Terpaksa Yang Melampai Batas (Noodweer Exces) Sebagai Alasan Dalam Penghapusan Pidana. Jurnal Hukum Jurisdictie, 6(1), 1-11.

Fachyuzar, M.Z., Purba, I. G., Susilawati. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Terhadap Penyandang Disabilitas (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Dob), Al-Hikam, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, Vol 5, No 4. hal. 455-479.

Hiariej, E. O. S. (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta.

Lombok Post. (2025). https://lombokpost.jawapos.com/hukrim/1506066652/agus-buntung-divonis-10-tahun-penjara-dan-bayar-denda-rp-100-juta?page=1

Maramis, F. (2013). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Martiman, P. (1997). Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Nur, F., & Sirjon, L. (2023). Akses Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7588-7603.

Saleh, R. (1986). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Suara Surabaya. (2025). https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2025/penyidik-polda-ntb-serahkan-agus-buntung-ke-jaksa-penuntut-umum/

Swara Konsumen Kndonesia. (2025). https://www.swarakonsumenindonesia.com/kasus-agus-buntung-memasuki-babak-akhir-sidang-vonis-digelar-hari-ini/

Warneri M. R, Paulina, A. L., Maharani, M. (2023). Modul Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tim Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta.

Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2017). Penegakan Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Sebagai Instrumen Perubahan Sosial untuk Membentuk Karakter Bangsa. In Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial (Vol. 2, pp. 265-284).