Etika bagi Programmer Menurut Hukum Islam di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Etika bagi programmer dalam hukum Islam di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga integritas, keadilan, dan tanggung jawab dalam pengembangan perangkat lunak. Prinsip-prinsip Islam seperti kejujuran, amanah, dan kemaslahatan menjadi dasar dalam bekerja sebagai programmer, terutama dalam mencegah kejahatan siber, plagiarisme, dan penyalahgunaan data. Dalam konteks hukum Islam dan peraturan di Indonesia, programmer diharapkan mengembangkan teknologi yang bermanfaat serta menghindari perbuatan yang merugikan masyarakat. Dengan penerapan etika Islam, programmer dapat berkontribusi pada ekosistem digital yang lebih bermoral dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai syariah dan hukum positif..
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber utama etika Islam.
Al-Ghazali, Imam. Ihya’ Ulumuddin. Kairo: Dar Al-Taqwa, 2005.
Al-Faruqi, Ismail Raji. Islamic Thought and Its Ethics in Contemporary Society. London: International Institute of Islamic Thought, 1992
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa tentang Etika Penggunaan Teknologi Digital dalam Islam. Jakarta: MUI, 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1984.
Susanto, Heru. Cyber Ethics: The Impact of Information Technology on Morality and Ethics. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2019.
Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
Nawawi, Imam. Riyadhus Shalihin: Kumpulan Hadis tentang Akhlak dan Etika Islam. Jakarta: Pustaka Azzam, 2017.
Syahrial, R. Etika Profesi dalam Perspektif Islam dan Hukum Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2020.