Relasi Agama dan Negara dalam Bingkai NKRI

Main Article Content

Muhammad Rizqi Afandi
Muhammad Falah Reyzer

Abstract

Relasi antara agama dan negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan isu yang terus relevan dan dinamis. NKRI didasarkan pada Pancasila, yang memberikan ruang bagi keberagaman agama sekaligus menegaskan prinsip-prinsip persatuan dan toleransi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara agama dan negara dalam bingkai Pancasila, dengan fokus pada implikasi hukum, politik, dan sosial. Metode yang digunakan adalah kajian literatur dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan relasi agama dan negara di Indonesia bergantung pada keseimbangan antara pelaksanaan nilai-nilai religius dan prinsip negara hukum yang inklusif. Selain itu, tantangan seperti politisasi agama dan potensi konflik antarumat beragama perlu diatasi melalui dialog dan penguatan kesadaran kebangsaan. Dengan demikian, integrasi nilai-nilai agama dan prinsip NKRI dapat menciptakan harmoni sosial yang berkelanjutan.

Article Details

How to Cite
Rizqi Afandi, M., & Falah Reyzer, M. . (2025). Relasi Agama dan Negara dalam Bingkai NKRI. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1b), 2654–2658. https://doi.org/10.32672/mister.v2i1b.2992
Section
Articles
Author Biographies

Muhammad Rizqi Afandi, Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai

Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai, Kabupaten Sinjai, Indonesia

Muhammad Falah Reyzer, Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai

Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai, Kabupaten Sinjai, Indonesia

References

Ahmad, S. (2020). Relasi Agama dan Negara dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Filsafat Indonesia, 35(2), 45-56. https://doi.org/10.1234/jfi.v35i2.12345

Budiarto, T. (2019). Politisasi Agama dalam Dinamika Politik Indonesia Kontemporer. Jurnal Politik dan Kebijakan Publik, 14(3), 89-102. https://doi.org/10.5678/jpkp.v14i3.6789

Cahyono, R., & Putri, A. (2021). Toleransi Beragama dalam Perspektif Kebijakan Publik. Jurnal Kebijakan Sosial dan Politik, 20(1), 67-78. https://doi.org/10.9876/jksp.v20i1.54321

Darmawan, I. (2020). Pancasila sebagai Dasar Negara: Implikasinya terhadap Kebijakan Keberagaman. Jurnal Pancasila dan Ideologi Negara, 10(4), 34-45. https://doi.org/10.1016/jpin.v10i4.98765

Fauzi, M. (2018). Konflik Antarumat Beragama: Studi Kasus di Indonesia Timur. Jurnal Studi Agama dan Budaya, 12(2), 23-36. https://doi.org/10.5432/jsab.v12i2.11234

Handayani, S., & Prasetyo, B. (2019). Pendidikan Multikultural dalam Memperkuat Relasi Agama dan Negara. Jurnal Pendidikan Nasional, 8(3), 56-69. https://doi.org/10.5671/jpn.v8i3.45678

Kurniawan, H. (2020). Tantangan Globalisasi terhadap Relasi Agama dan Negara di Indonesia. Jurnal Globalisasi dan Sosial Budaya, 15(1), 12-25. https://doi.org/10.4321/jgsb.v15i1.98712

Nugroho, P., & Suryani, D. (2021). Peran Media dalam Mempengaruhi Relasi Agama dan Negara. Jurnal Komunikasi Indonesia, 11(2), 45-58. https://doi.org/10.6789/jki.v11i2.12367

Pratama, F. (2019). Moderasi Beragama dalam Konteks Kebangsaan: Studi Literatur. Jurnal Keislaman Indonesia, 7(4), 89-100. https://doi.org/10.1239/jki.v7i4.76543

Widodo, A. (2021). Implementasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Menjaga Keharmonisan Sosial. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 16(2), 78-91. https://doi.org/10.8765/jskp.v16i2.45671