Etika dan HAM dalam Pengembangan dan Penggunaan Artificial Intelligence

Main Article Content

Salzabillah Dwi Ridwana
St. Hadijah Wahid
Putri Patrisia
Jelita
Ufrah
Muh Yusuf Hakim
Hariyadi

Abstract

Penelitian  ini  bertujuan  untuk memahami etika dan ham dalam pengembangan kecerdasan buatan. Pengembangan kecerdasan buatan memerlukan pertimbangan etika dan hak asasi manusia (HAM) untuk mencegah dampak negatif. Prinsip etika seperti transparansi, akuntabilitas dan privasi harus menjadi landasan pengembangan kecerdasan buatan. Penghormatan terhadap HAM seperti hak privasi, kebebasan berekspresi dan hak ketenagakerjaan juga harus diprioritaskan. Penerapan etika dan HAM dalam pengembangan Kecerdasan buatan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, industri, akademisi dan masyarakat sipil. Regulasi, pendidikan etika, pengawasan dan evaluasi secara berkala dapat memastikan pengembangan Kecerdasan buatan yang bertanggung jawab dan menghormati hak-hak manusia. Dalam penelitian ini digunakan jenis pendekatan kualitatif karena hasil datanya berupa gambaran kegiatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mencapai pengembangan kecerdasan buatan yang etis dan menghormati HAM, diperlukan kerja sama antara pemerintah, industri, akademisi dan masyarakat sipil. Regulasi yang jelas, pendidikan etika, pengawasan dan evaluasi secara berkala serta kesadaran tentang etika dan HAM harus ditingkatkan. Dengan demikian, pengembangan kecerdasan buatan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan menghormati hak-hak manusia.

Article Details

How to Cite
Dwi Ridwana, S. ., Wahid, S. H. ., Patrisia, P. ., Jelita, Ufrah, Hakim, M. Y. ., & Hariyadi. (2025). Etika dan HAM dalam Pengembangan dan Penggunaan Artificial Intelligence. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1b), 2646–2650. https://doi.org/10.32672/mister.v2i1b.2986
Section
Articles
Author Biographies

Salzabillah Dwi Ridwana, Universitas Ahmad Dahlan

Hukum Pidana Islam, Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Ahmad Dahlan , Sinjai, Indonesia

St. Hadijah Wahid, Universitas Ahmad Dahlan

Hukum Pidana Islam, Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Ahmad Dahlan , Sinjai, Indonesia

Putri Patrisia, Universitas Ahmad Dahlan

Hukum Pidana Islam, Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Ahmad Dahlan , Sinjai, Indonesia

Jelita, Universitas Ahmad Dahlan

Hukum Pidana Islam, Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Ahmad Dahlan , Sinjai, Indonesia

Ufrah, Universitas Ahmad Dahlan

Hukum Pidana Islam, Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Ahmad Dahlan , Sinjai, Indonesia

Muh Yusuf Hakim, Universitas Ahmad Dahlan

Hukum Pidana Islam, Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Ahmad Dahlan , Sinjai, Indonesia

Hariyadi, Universitas Ahmad Dahlan

Hukum Pidana Islam, Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Ahmad Dahlan , Sinjai, Indonesia

References

Ahmad, Abu. (2017). Mengenal Artificial Intelligence, Machine Learning, Neural Network, dan Deep Learning. Yayasan Cahaya Islam Jurnal Teknologi Indonesia. Volume 1 Nomor 1.

Dick, Stephanie. (2019). Artificial Intelligence. Creative Commons Attribute International License HDSR Issue 1 Number 1.

Denico Dolly. (2023). “Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia .” Info Singkat, Pusaka, XV, no.19, hlm 1–5.

Gozali, Djoni S. dan Usman, Rachmadi. (2015). Hukum Perbankan Cetakan II. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadjon, Phillipus M. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Rosadi, Dewi Sinta. (2019). Cyberlaw Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Bandung: Widya Padjajaran.

Rozaq, Abdul. (2019). Artificial Intelligence Untuk Pemula. Madiun: UNIPMA Press.

Sutojo, T. (2011). Kecerdasan Buatan Edisi Pertama. Bandung: Andi Offset.

Smith, Rhona K.M. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.