Pengaruh OJK Terhadap Perlindungan Konsumen Terhadap Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) di Media Sosial di Medan
Main Article Content
Abstract
Kajian ini bertujuan (1) menganalisa permasalahan hukum terhadap konsumen bagi peminjam online jika terjadi perbedaan penjelasan dalam iklan/promosi terhadap bunga pinjamannya; dan (2) memahami dan menganalisa pengaruh dan dampak otoritas jasa keuangan (OJK) dalam memberi keamanan konsumen terhadap Peminjaman Online ilegal di Medan.Bentuk kajian dalam penulisan tesis ini merupakan penelitian yuridis empiris (Field Research) digambarkan dengan cara kualitatif. Data yang digunakan pada kajian ini ialah menggunakan data primer dan data sekunder. Dimana hasil yang didapat dari sumber primer,sedangkan hasil data sekunder pada bahan hukum primer, sekunder serta tersier.Cara yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu teknik wawancara & studi dokumen.Sebaliknya,teknik pengambilan sampel/contoh terhadap penelitian tersebut adalah Non-Probability Sampling pengambilan sampel secara sengaja. Berdasarkan hasil kajian yang dilih atbahwa (1) proteksi konsumen mengenai Peminjaman Online ilegal dilaksanakan dengan cara preventif dan represif berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 serta pelaku usaha (other business) wajib memperhatikannya & melakukan kebijakan berdasarkan aturaan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.07/2016; (2) Pengaruh ojk terhadap perlindungan masyarakat bagi peminjam Online ilegal di Medan yang dilakukan dengan cara memberi edukasi dan literasi kepada masyarakat/konsumen,serta,bekerjasama dengan kementerian &OJK Pusat dalam membangun Satgas SWI,dan pemutakhiran data resmi fintech leding, juga memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan lewat situs APPK OJK.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmadi, Milu et Sutaman Udoh. (2004). Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Raja Graffindor Pesada : Jakarta. Basmatulhana, H. (2022, Juun 22). Jenis sampel. Dikatakan dalam
teks:https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6140687/ketahui-jen-jen-sampling-agar- tak-saya saat-penelitian
Lestari, NM, Budiarta, IP dan Sri, NK. (2022). Langkah-langkah perlindungan hukum Kreditur tidak menepati perjanjian kreditnya di masa pandemi Covid-19.
Novina, P.B. (2023, 4 Januari). Liste des Pinjol Legal 2023. Reçu de https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230104090004-37-402606/registerpinjol- legal2023 registre-dan-berizin-dari-ojk
Nurmantari, N.A., na Martana, N.A. (2019). Perlindungan hukum atas data peminjam Layanan Investasi Online. 1-14. Surrey, R.P. (2020). Perlindungan Konsumen untuk Penyewaan Online. Tesis, Mahadum nke Iasi.
Sinaga, EP, et Alhakim, A. (2022). mengkaji perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjaman online ilegal di Indonesia. Tinjau Kebijakan Privasi. 4, 283-296
Suganga, R, dan Sentoso, E.H. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Internet Tidak Sah Tinjauan Hukum Justine Pakuan. Jilid 1, nomor 1. Halaman 162-173
Zulkarnain, P.F. (2022). Perlindungan Konsumen Bagi Pengguna Sistem Perkreditan Lihat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Online No.8 Tahun 1999. Universitas Islam Sultan Agung.