Eksistensi E-Court untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Dalam proses peradilan di Indonesia, prinsip sederhana, cepat, dan biaya murah menjadi dasar. Karena asas ini, pemeriksaan perkara di pengadilan harus dilakukan dengan cepat, tanpa prosedur yang rumit, dan dengan biaya yang terjangkau bagi pihak yang terlibat. Karena tujuannya adalah untuk memastikan tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, asas ini sangat penting. Ini menjadi landasan pelaksanaan perkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung, ini cepat, murah, dan mudah digunakan, di mana proses peradilan berlangsung sejak perkara didaftarkan hingga eksekusi putusan, tidak hanya terbatas pada tahap pemeriksaan oleh hakim. Dengan kemajuan teknologi, pengadilan dituntut untuk menerapkan administrasi berbasis elektronik, yang sekarang dikenal sebagai E-Court. Mahkamah Agung menetapkan e-court melalui Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik sebagai salah satu upaya yang dilakukan lembaga dalam menerapkan prinsip sederhana, cepat, dan murah untuk memperbarui sistem administrasi perkara. E-court memfasilitasi proses beracara dengan menggunakan aplikasi e-Filling (pendaftaran perkara online), e-SKUM (pembayaran perkara online), dan e-Summons (pemanggilan online).
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amir Moh. Hamzah. 2013. Hukum Acara Perdata Peradilan Tingkat Banding. Malang: Setara Press.
Atikah Ika. 2018. Implementasi E-Court dan Dampaknya terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian perkara di Indonesia, “Proceeding- Open Society Conference 2018, Social and Political Challenges in Industrial 4.0.
Fajar Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Falahandika Andri Ansyahrul, tanpa tahun, Sosialisasi e-court Mahkamah Agung RI , eFiling, ePayment, eSummons, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, melalui Ecourt- PNCBI2.pdf (pn-cibinong.go.id).
Ketut I Artadi dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. 2010. Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian kedalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2018. Buku Panduan E-Court (Electronic Justice System), hlm. 2, dapat diakses melalui e Court Mahkamah Agung RI | Electronics Justice System.
Pengadilan Negeri Surabaya, Bagan Alur Prosedur Perkara Perdata –Pendaftara Gugatan, diakses dari https://pn-surabayakota.go.id/kepaniteraan-perdata/pendaftaran-alur-perkara/.
Sari Nia Sihotang. 2016. Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Volume III Nomor 2, Oktober 2016, hlm 6, dikutip dari Setiawan , Aneka Masalah Hukum , PT Alumni, Bandung: 1992.
Soeroso R. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Sunarto, 2014, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Jakarta: Kencana.
Wijaya Andika dan Wida Peace Ananta. 2018. Hukum Acara Pengadilan Niaga, Jakarta: Sinar Grafika.
Yahya Harahap Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.