Cyberporn (Pornografi Online) dan Dampaknya Terhadap Pelajar
Main Article Content
Abstract
Di era globalisasi saat ini, perkembangan teknologi informasi dan media elektronik berkembang sangat pesat. Perkembangan teknologi informasi dan media elektronik diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan manusia. Penggunaan pornografi dalam waktu lama dapat menyebabkan perilaku peniruan yang muncul secara eksplisit dalam pornografi pantat. Perilaku imitasi ini dapat berkisar dari perilaku seksual ringan seperti berciuman dan berpelukan hingga perilaku seksual yang lebih serius seperti bersenggama. Langkah dalam penelitian ini dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu tahap pengumpulan sumber, dan tahap penyajian hasil analisis. Pengumpulan sumber dalam penelitian ini menggunakan teknik library research (penelitian pustaka). Pada 30 Oktober 2008, DPR mengesahkan RUU Pornografi menjadi RUU Pornografi yang semula dirancang dan menuai pro-kontra. Selain itu, dijelaskan dalam Al Quran pada surat QS. Ayat An-Nur: 30 dan 31 serta surat QS. Al-Ahzab: 59 dalam mengartikan aurat sebagai bagian dari tubuh manusia yang mematikan jika dilihat dan dapat menimbulkan fitnah jika dibiarkan terbuka.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adam, Asvi Warman. 2006. “Porno Dan Parno.” Kompas, March 3, 2006.
Arivia, Gadis. 2008. “Sastra Kuno Serat ‘Centhini’ Porno ?” Kompas, 2008.
Aziz, Nasru Alam. 2006. “Bergoyang Dalam Bayang-Bayang RUU.” Kompas, March 4, 2006.
Bunga, D. 2011. “Penanggulangan Pornografi Dalam Mewujudkan Manusia Pancasila.” Jurnal Konstitusi 8 (4): 453–78. https://doi.org/10.31078/jk.
Dharmawan, Arif. 2013. “Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Perfilman Dan Keberhasilan Penuntutan Perkara Pelanggaran Undang-Undang Pornografi.” Jurnal Verstek 1 (1): 159–73.
Febriansyah, Ferry Irawan. 2017. “Dalam Kajian Yuridis Undang-Undang Pornografi.” Perspektif 22 (3): 213–21.
Firdausi, Renasia Unzila. 2020. “Transaksi Pornografi Dalam Perspektif Undang Undang ITE Dan Undang Undang Pornografi.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26 (15): 1846–57.
Hakim, Abdul Dubbun. 2006. “Tubuh Dalam Industri Kebudayaan.” Kompas, March 10, 2006.
Hartinigsih, Maria. n.d. “Pornografi, Siapa Berhak Membuat Definisi?” Kompas.
———. 2008a. “RUU Pornografi Dinilai Cacat Oleh Banyak Pihak.” Kompas, September 29, 2008.
———. 2008b. “Pembahasan Terus Berlangsung.” Kompas, October 20, 2008.
Hemas, G K R. 2010. “Cacat Bawaan UU Pornografi.” Kompas, 2010.
Irianto, Sulistyowati. n.d. “Perlukah UU Pornografi Dan Pornoaksi?” Kompas.
Kledelen, Dony. 2006. “Foucault Dan Episteme RUU APP.” Kompas, April 3, 2006.
Kompas. 2008. “Kontrol Tubuh Dan Seksualitas Makin Ketat,” November 14, 2008.
Koten, Thomas. 2006. “Tubuh Perempuan Dalam Pornografi Media.” Koran Tempo, April 30, 2006.
Majelis Ulama Indonesia. 2001. Fatwa MUI Pornografi Dan Pornoaksi Nomor 287 Tahun 2001. Indonesia.
Manurung, Harol Agusto, Nuswantoro Dwi Warno, and Joko Setiyono. 2016. “Analisis Yuridis Kejahatan Pornografi (Cyberporn) Sebagai Kejahatan Transnasional.” Diponegoro Law Journal 5 (3).
Muhammadiyah. 2003. Fatwa Majelis Tarjih Dan Tajdid Tentang Aurat Dan Jilbab. Indonesia. tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id.
Muhtadi, Dedi. 2006. “Mengapa RUU APP Menimbulkan Kontroversi?” Kompas, March 4, 2006.
Mutaqin, Zaenal. 2012. “LBM NU Jabar: Lihat Gambar Porno Haram.” Https://Www.Nu.or.Id. 2012. https://www.nu.or.id/nasional/lbm-nu-jabar-lihat-gambar-porno-haram-PpdrO.
Pamubudy, Ninuk M, and Maria Hartinigsih. 2005. “Sebaiknya Meregulasi Daripada Melarang.” Kompas, May 16, 2005.
Poerwandari, Kristi. n.d. “Melindungi Atau Menambah Rentan?” Kompas.
“Pornografi Dalam Tinjauan Islam.” 2021. Https://Suaramuhammadiyah.Id/. 2021. https://suaramuhammadiyah.id/2021/11/22/pornografi-dalam-tinjauan-islam/.
“Pornografi Dan Pornoaksi Harus Diatasi.” 2003. Https://Www.Nu.or.Id. 2003. https://www.nu.or.id/warta/pornografi-dan-pornoaksi-harus-diatasi-3PRAr.
Rachmaniar, Puji Prihandini, and Preciosa Alnashava Janitra. 2018. “Perilaku Penggunaan Smartphone Dan Akses Pornografi Di Kalangan Remaja Perempuan.” Jurnal Komunikasi Global 7 (1): 1–11. https://doi.org/10.24815/jkg.v7i1.10890.
Rongkene, Brolin. 2020. “Tindak Pidana Pornografi Menurut KUHP Dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.” Lex Crimen IX (1). http://www.akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/919.
Sahid HM. 2011. Pornografi Dalam Kajian Fiqh Jinayah. Surabaya: Sunan Ampel Press.
Soekirno, Dewi Candraningrum. 2006. “Simplikasi Tubuh Perempuan Indonesia.” Kompas, March 4, 2006.
Sudjito, Bambang, Abdul Majid, Faizin Sulistio, and Patricia Audrey Ruslijanto. 2016. “Tindak Pidana Pornografi Dalam Era Siber Di Indonesia.” Wacana, Jurnal Sosial Dan Humaniora 19 (02): 66–72. https://doi.org/10.21776/ub.wacana.2016.019.02.1.
Sugito, Zen Rachmat. 2006. “Filsafat Tubuh Dan Pornografi.” Koran Tempo, 2006.
Suharti, Titik. 2011. “Tujuan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Pornografi.” Perspektif 16 (2): 128. https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i2.76.
Sukardi, Wina Armada. 2005. “RUU Antipornografi Mempertanyakan Kepedulian Seniman.” Kompas, December 1, 2005.
Susanto, Dwi. n.d. Pengantar Ilmu Sejarah. Surabaya: UIN Sunan Ampel Surabaya.
Tempo. 1990. “Supermini Tentang Seks,” 1990.
Umam, Fatwa Izul. n.d. “Pornografi Mengarifi Batas Aurat Perempuan.” Kompas.
Ummah, Siti Risdatul. 2018. “Pornografi Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 20 (1): 26–35. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.1.26-35.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. 2008. Indonesia.
Winarta, Frans H. 2008. “Undang-Undang Pornografi Dan Pancasila.” Kompas, 2008.
Yuniawan, Tommi. 2005. “Teknik Penciptaan Asosiasi Pornografi Dalam Wacana Humor Bahasa Indonesia.” Humaniora 17 (3).
Yutifa, Hasli, Ari Pristiana Dewi, and Misrawati. 2015. “Hubungan Paparan Pornografi Melalui Elektronik Terhadap Prilaku Seksual Remaja.” JOM 2 (2).