Peranan Bukti Digital Forensik dalam Pembuktian Penganiayaan Berat Berencana Kasus Terdakwa Mario Dandy Satriyo Dkk Terhadap David Ozora
Main Article Content
Abstract
Kasus Mario Dandy Satriyo memperlihatkan kehadiran bukti digital / elektronik membuat terang perkara tersebut sehingga meyakinkan hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Bukti digital forensik menjadi salah satu alat penting dalam proses pembuktian kasus-kasus kriminal, termasuk penganiayaan berencana sebagaimana asus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya terhadap David Ozora menjadi contoh nyata bagaimana bukti digital dapat berperan dalam proses peradilan pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana peranan bukti digital forensik dalam pembuktian penganiayaan berencana? dan bagaimana bukti digital dapat membantu dalam membangun konteks dan kronologi kejadian. Penulis menggunakan pendekatan penelitian normatif dengan mengumpulkan data dari bahan hukum yang berisi berbagai aturan hukum normati kemudian didapatkan hasil bukti digital forensik memainkan peranan yang sangat penting dalam proses pembuktian, terutama dalam kasus penganiayaan berencana seperti yang terjadi pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dkk terhadap David Ozora yakni dalam kasus ini, analisis terhadap bukti digital seperti pesan teks, rekaman video, dan jejak digital lainnya menjadi kunci dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Effendi, Tollib, Sistem Peradilan Pidana, Buku Seru, Jakarta, 2013.
Friedman, Lawrence M., American Law, W.W Norton&Co, New York, 1984.
Gunawan, Erwin, Bariek Ramdhani, Tinjauan Yuridis Penggunaan Digital Evidence sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme di Polrestabes Makasar, Alauddin Law Development Journal, Volume 4 No. 3, 2022.
Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Bandung, 1976. Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta.
The Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Jakarta,1988.
US Department of Justice, Forensic Examination of Digital Evidence: Guide for Law Enforcement, April, 2004.
Sasangka, Hari & Rosita, Lily, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Sitompul, Josua, Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tata Nusa, Jakarta, 2012.
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Widodo, Apek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013. Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi Cybercrime Law, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.
Wahid, Abdul & Labib, Mohammad, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Cetakan Kesatu, Bandung: Refika Aditama, 2005.
Wisnubroto, Aloysius, Konsep Hukum Pidana Telematika, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011.
Zainal Abidin, Andi, Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung, 1987
Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 7 September 2023