Perlindungan Hukum bagi Pengguna Layanan Bank Digital di Era Globalisasi
Main Article Content
Abstract
Era globalisasi yang telah memasuki kehidupan manusia, dengan perkembangan teknologi dan informasinya yang sangat cepat dan pesat memberikan dampak terhadap ekonomi perbankan dengan adanya layanan bank digital. Dengan kecanggihan digitalisasi yang memungkinkan mudahnya pelanggaran hak dalam penggunaan layanan digital, tentu penting adanya jaminan perlindungan hukum bagi pengguna layanan bank digital. Oleh karena itu, perlunya penelitian lebih lanjut terkait regulasi yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pengguna layanan bank digital di era globalisasi, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Di Indonesia, sudah terdapat regulasi yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pengguna layanan bank digital di era globalisasi saat ini. Meskipun bank digital tidak diatur secara khusus oleh undang-undang, mereka tunduk pada banyak undang-undang yang sama melindungi nasabah bank umum. Bank digital dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi nasabahnya berdasar pada peraturan dari OJK dan UUPK. Namun, dalam pelaksanaan layanan bank digital, tidak terhindar dari berbagai tantangan, diantaranya: adanya peraturan yang dinilai belum optimal, keamanan data dan transaksi yang kurang ketat, bank digital belum mematuhi peraturan yang ada dan berlaku, kurangnya kesadaran nasabah akan transaksi digital, dan perkembangan teknologi yang sangat pesat tanpa adanya pembaruan peraturan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Lembaran Negara 2020 Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6514.
Atsari, A. W., Sulatri, K., Mashuri, M. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Terhadap Kesalahan Layanan Mobile Banking Dari Sistem Teknologi Informasi Perbankan. Yurijaya, Jurnal Ilmiah Hukum, 5 (1), 59-72.
Fauzela, D. S., Budi, A. A. (2023). Peranan Perbankan Dalam Menghadapi Pengaruh Globalisasi Ekonomi. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 11 (3), 291-306. https://doi.org/10.35450/jip.v11i03.154
Kirani, E. T. (2021). Pengaruh Globalisasi Terhadap Perilaku Generasi Muda Di Indonesia. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan.
Tarigan, H. A. A. B., & Paulus, D. H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Pembangunan Hukum Indonesia, 1 (3), 295-305. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.294-307
Rio, C 2021). Tantangan Hukum Bank Digital. Hukum Online. Diakses pada 10 November 2024, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-hukum-bank-digital-lt61308a5a9a319/
Tarantang, J., Pelu, I. E. A., Akbar, W., Kurniawan, R., & Wahyuni, A. S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank dalam Transaksi Digital. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 15-25.
Rumondor, S. (2024). Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menghadapi Tindak Kejahatan Siber Melalui Transaksi Bank Digital. LEX PRIVATUM, 13(5).
Tasman, T., & Ulfanora, U. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital. UNES Law Review, 6(1), 1624-1635.