Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Perbankan

Main Article Content

Muhamad Naufal Aulia Azmi
Ailsa Novelita Saharany
Adinda Aulia Rohma Gafar

Abstract

Artikel ini membahas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor perbankan di Indonesia. OJK sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan memiliki fungsi vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, dan mendorong praktik bisnis yang sehat. Melalui berbagai regulasi dan pengawasan yang ketat, OJK berupaya mencegah praktik-praktik yang merugikan, seperti penipuan dan pengelolaan risiko yang buruk. Artikel ini juga mengeksplorasi tantangan yang dihadapi OJK dalam implementasi penegakan hukum, termasuk keterbatasan sumber daya dan kompleksitas sistem perbankan. Dengan analisis mendalam, artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang efektivitas OJK dalam menjaga integritas sektor perbankan serta kontribusinya dalam menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan transparan.

Article Details

How to Cite
Aulia Azmi, M. N., Saharany, A. N., & Rohma Gafar, A. A. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Perbankan. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1), 143–147. https://doi.org/10.32672/mister.v2i1.2380
Section
Articles
Author Biographies

Muhamad Naufal Aulia Azmi, Universitas Negeri Semarang

Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia

Ailsa Novelita Saharany, Universitas Negeri Semarang

Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia

Adinda Aulia Rohma Gafar, Universitas Negeri Semarang

Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia

References

Amir, Muhammad Fakhri. “Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam).” Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law 5, no. 1 (2020): 59–71.

Arno, Abd. Kadir, and A. Ziaul Assad. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Risiko Pembiayaan Dalam Investasi Bodong.” Journal of Islamic Economic Law 2, no. 1 (2017): 85–95.

Bakhri, Syaeful, Mabruri Fauzi, and Watuniah Watuniah. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Dan Pengawasan Terhadap Investasi Ilegal.” AlMustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam 4, no. 2 (2019): 286–295.

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/442#.

https://doi.org/10.24256/alw.v5i1.1577.

https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/vadded/article/view/716

Maulidiana, Lina. “Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Di Indonesia.” Keadilan Progresif 5, no. 1 (2014): 102–120.

Murdadi, Bambang. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan.” Value Added: Majalah Ekonomi Dan Bisnis 8, no. 2 (2012): 32–46