Tanggung Jawab Hukum dalam Tata Kelola Perusahaan: Perspektif Direksi dan Komisaris
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang aspek tanggung jawab hukum Direksi dan Komisaris dalam konteks tata kelola perusahaan di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah menganalisis cakupan, batasan, dan implementasi tanggung jawab hukum organ perusahaan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum Direksi mencakup fiduciary duty yang terdiri dari duty of care, duty of loyalty, dan duty of skill dalam pengurusan perusahaan. Sementara Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Kedua organ perusahaan ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti lalai atau melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, terdapat perlindungan hukum melalui prinsip Business Judgment Rule selama keputusan diambil dengan itikad baik dan untuk kepentingan perusahaan. Penelitian ini juga mengungkapkan pentingnya pemahaman komprehensif tentang batas-batas tanggung jawab hukum untuk mencegah timbulnya kerugian perusahaan dan melindungi kepentingan stakeholders. Rekomendasi yang diajukan meliputi perlunya penguatan mekanisme check and balance, peningkatan kompetensi organ perusahaan, dan implementasi sistem tata kelola perusahaan yang efektif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Krisna Wijaya. (2018). Tanggung Jawab Hukum Komisaris dalam Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Bisnis, 25(2), 12-23.
Bambang Rudito. (2020). Peran dan Tanggung Jawab Komisaris dalam Tata Kelola Perusahaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Principal. (n.d.). Pedoman Kerja Dewan Komisaris & Direksi. Diakses dari https://www.principal.co.id/id/pedoman-kerja-dewan-komisaris-direksi.
Capital Asset Management. (n.d.). Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris. Diakses dari https://www.capital-asset.co.id/post/pedoman-kerja-direksi-dan-dewan-komisaris.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Good Corporate Governance (GCG) dan Pedoman Etika dalam Perusahaan. (2020). Diakses dari Binus University.
Tata Kelola Perusahaan. (n.d.). Diakses dari Trihamas Finance.
Penerapan Good Corporate Governance (GCG). (n.d.). Diakses dari Pool Advista.
Good Corporate Governance (GCG). (n.d.). Universitas Medan Area. Diakses dari Repositori UMA.