Kedudukan dan Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Perusahaan Terbuka
Main Article Content
Abstract
Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka merupakan hal penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia, pemegang saham minoritas sering kali mengalami keterbatasan dalam hak suara dan kontrol perusahaan, sehingga rentan terhadap tindakan sepihak yang merugikan. Perbedaan kepentingan ini seringkali memicu konflik yang dapat berdampak negatif terhadap stabilitas perusahaan secara keseluruhan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan hukum yang mengatur hak-hak pemegang saham minoritas serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas guna memastikan terciptanya tata kelola perusahaan yang adil dan transparan, terutama dalam perusahaan terbuka.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Budiyono, T. (2011). Hukum Perusahaan. Griya Media.
Fuady, Munir. (2005). Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Bandung: CV. Utomo.
Harahap, M. (2021). Pengantar Hukum Perseroan Terbatas dan Perlindungan Investor. Jurnal Hukum Ekonomi.
Johan, S. (2023). Struktur Kepemilikan dan Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Jurnal Tata Kelola Perusahaan.
Nasaruddin, I. (2010). Aspek Hukum Pasar Modal (Cetakan ke-6). Jakarta: Kencana.
Nasaruddin, M. Irsan. (2004). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sayyid, Annisa dan Sri Ramadhan. (2021). Perlindungan Pemegang Saham Minoritas dalam Perspektif Perseroan Terbatas Menurut Perspektif Hukum Islam, Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam.Volume 6. No 2.
Tavinayati dan Yulia Qamariyanti. (2009). Hukum Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-259/BL/2008 tentang Peraturan No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Pasal 1a.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 ayat 15.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 4.