Kedudukan dan Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Perusahaan Terbuka

Main Article Content

Lina Salma
Mutiara Sinta Agustin
Chintia Sari

Abstract

Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka merupakan hal penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia, pemegang saham minoritas sering kali mengalami keterbatasan dalam hak suara dan kontrol perusahaan, sehingga rentan terhadap tindakan sepihak yang merugikan. Perbedaan kepentingan ini seringkali memicu konflik yang dapat berdampak negatif terhadap stabilitas perusahaan secara keseluruhan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan hukum yang mengatur hak-hak pemegang saham minoritas serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas guna memastikan terciptanya tata kelola perusahaan yang adil dan transparan, terutama dalam perusahaan terbuka.

Article Details

How to Cite
Salma, L., Agustin, M. S., & Sari, C. (2024). Kedudukan dan Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Perusahaan Terbuka. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1), 99–106. https://doi.org/10.32672/mister.v2i1.2359
Section
Articles
Author Biographies

Lina Salma, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mutiara Sinta Agustin, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Chintia Sari, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

References

Budiyono, T. (2011). Hukum Perusahaan. Griya Media.

Fuady, Munir. (2005). Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Bandung: CV. Utomo.

Harahap, M. (2021). Pengantar Hukum Perseroan Terbatas dan Perlindungan Investor. Jurnal Hukum Ekonomi.

Johan, S. (2023). Struktur Kepemilikan dan Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Jurnal Tata Kelola Perusahaan.

Nasaruddin, I. (2010). Aspek Hukum Pasar Modal (Cetakan ke-6). Jakarta: Kencana.

Nasaruddin, M. Irsan. (2004). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sayyid, Annisa dan Sri Ramadhan. (2021). Perlindungan Pemegang Saham Minoritas dalam Perspektif Perseroan Terbatas Menurut Perspektif Hukum Islam, Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam.Volume 6. No 2.

Tavinayati dan Yulia Qamariyanti. (2009). Hukum Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.

Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-259/BL/2008 tentang Peraturan No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Pasal 1a.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 ayat 15.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 4.