Gugatan Class Action dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Gugatan perwakilan kelompok, atau class action, adalah inovasi hukum dalam penanganan perkara perdata untuk mewakili sejumlah besar individu dengan kepentingan yang serupa. Berawal dari sistem hukum Anglo-Saxon seperti Amerika Serikat dan Inggris, gugatan class action diperkenalkan di Indonesia melalui Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tahun 1997 dan diformalkan melalui PERMA No. 1 Tahun 2002. Penelitian ini membahas kerangka hukum dari gugatan class action di Indonesia, dengan menekankan pentingnya mekanisme ini dalam menjamin efisiensi peradilan dan akses keadilan bagi kelompok masyarakat luas. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research), yang melibatkan berbagai aktivitas pengumpulan data dari sumber-sumber tertulis. Dengan menganalisis aspek prosedural dan substansial, kajian ini menyoroti peran penting gugatan class action dalam mewujudkan keadilan dan konsistensi dalam sistem hukum.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kusuma. K. P. S., &, Sudiarawan. K. A. Karakteristik Gugatan Class Action sebagai Media Penyelesaian Sengketa Keperdataan di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 9 (2).
Mamudji, S. (2017). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(3).
Marsono, M., Nawi, S., & Abbas, I. (2022). Pelaksanaan Gugatan Class Action Di Indonesia. Journal of Lex Theory (JLT), 3(2).
Mustikowati, E. (2019). Analisis Normatif Terhadap Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) di Pengadilan Menurut Hukum Acara Perdata. Jurnal Yustisiabel, 3(1).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (class action).
Pontoh, M. E. (2016). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Class Action (Doctoral dissertation, Tadulako University).
Rahmadhani, D. S., & Harjono, H. Analisis Gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam Gugatan Class Action. Verstek, 12(1).
Saliswijaya, A. D. (2004). Himpunan Peraturan tentang Class Action. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Santosa, A. (1997). Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan (Class Actions). Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL).
Sugianto, I. (2013). Class Action: Konsep dan Strategi Gugatan Kelompok untuk Membuka Akses Keadilan Bagi Rakyat. Malang: Setara Press.
Sutiyoso, B. (2004). Implementasi Gugatan Legal Standing Dan Class Action Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 11(26).
Thalib, M. C. (2008). Eksistensi Lembaga Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) Dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Inovasi, 5(2).
Ummi Maskanah. (2002). Penerapan Gugatan Perwakilan (Class Action) Dalam Sistim Peradilan di Indonesia. Program Pascasarjana UGM (Yogyakarta: UGM).
Widiarty, W. S. (2015). Gugatan Class Action Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. to-ra, 1(2).