Tinjauan Hukum Terhadap Gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (No) Tentang Sengketa Tanah Menurut Hukum Acara Perdata
Main Article Content
Abstract
This exploration aims to understand the Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) action in demanding land in civil procedural law as well as the legal way that need to be taken if facing NO action. The exploration uses normative styles. In conclusion, there are two rights for parties whose case is declared NO to file a new action or to appeal, without a clear time limit for when a new action can be filed. piecemeal from that, people frequently misinterpret, considering the NO decision as a defeat, indeed though there are still legal remedies that can be taken.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Aziz, D. (2022). “Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Obscuur Libel Dalam Sengketa BPJS. Jurnal Universitas Bung Karno, Vol. 1, No. 2.
Ardiansyah, A. (2021). “Analisis Normatif Tentang Hasil Sidang Pemeriksaan Setempat Menjadi Dasar Tidak Diterimanya Gugatan”. Jurnal de Jure, Vol.13 No. 2, 92-111.
Asikin, Z. (2015). Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Aurell, P. (2024). “Alasan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul”. Vol. 2, No. 1, 287-290.
Firdaus, S. U. (2020). ‘Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional’. Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 20, 3.
H. Zainal Asikin, A. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
HIR (Herzien Indonesisch Reglement ) Pasal 185 ayat (1)
HIR (Herzien Indonesisch Reglement atau Reglemen Indonesia yang diperbarui: S.1848 No. 16, S. 1941 No. 44 untuk Jawa dan Madura)
I Gusti Agung Ketut Bagus Wira Adi Putra. (2020). “Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Gugatan Cerai Gugat Di Pegadilan Agama Bandung. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, 305-309.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
M. Yahya, H. (2012). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Pai'pin, H. (2022). ‘Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Yang Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima’. Journal of Lex Generalis, Vol. 3, 621.
Pattipawae, D. R. (2019). ‘Penetapan Waktu Pelaksanaan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pada Daerah Karakteristik Wilayah Kepulauan’. Vol. 24, 193.
Poli, V. (2021). “Analisis Yuridis Implementasi Asas Nebis In Idem Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor: 145/Pdt.g/2017/PN.THN)”. Jurnal Lex Privatum, Vol. 9, No. 4., 120-129.
Putra, R. H. (2023). “Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dan Akibat Hukum Dalam Menolak Gugatan Cerai Yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Di Pengadilan Dilihat Dari Perspektif Hukum Acara Perdata”,. Vol. 6, No. 2, 4843-4856.
RBg (Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen untuk luar Jawa dan Madura: S. 1927 No. 227)
Riduan, S. (2004). Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sri Mamuji, S. S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Yahya, H. (2014). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.