Tanggung Jawab Penjamin pada Kredit Macet dalam Sistem Perbankan Indonesia

Main Article Content

Anjelina Sitinjak
Melpa Citra Bestari Sinaga
Novri Yanti Elisabeth Sirait
Muhammad Fajar Hidayat

Abstract

Perbankan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Bank berfungsi untuk menyalurkan dana dari pihak yang berlebih kepadapihak yang membutuhkan masalah yang sering terjadi di kalangan masyarakat adalah kredit macet. Kredit macet adalah kondisi dimana debitur baik itu perorangan maupun organisasi tidak mampu membayar utang atau cicilan pinjaman. Dalam upaya mengurangi risiko kredit macet, bank sering meminta adanya penjamin sebagai pihak ketiga yang bertanggung jawab melunasi kredit apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya. Penjamin memiliki peran penting dalam mengurangi resiko kerugian bank. Dalam pelaksanaan tanggung jawab ini sering memahami kendala karena kurangnya pemahaman dari pihak ketiga mengenai peran dan tanggung jawab mereka. Oleh karena itu perlu di lakukan penguatan terhadap regulasi dan edukasi bagi penjamin untuk meningkatkan kepercayaan dalam sistem perbankan. Dalam penelitian kali ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkonsepkan hukum sebagai peraturan perundang-undangan atau norma yang memberikan bagaimana perilaku manusia yang layak dan pantas.

Article Details

How to Cite
Sitinjak, A., Sinaga, M. C. B., Sirait, N. Y. E., & Hidayat, M. F. (2024). Tanggung Jawab Penjamin pada Kredit Macet dalam Sistem Perbankan Indonesia. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 1(3c), 1313–1319. https://doi.org/10.32672/mister.v1i3c.1872
Section
Articles
Author Biographies

Anjelina Sitinjak, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kota Tanjungpinang, Indonesia

Melpa Citra Bestari Sinaga, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kota Tanjungpinang, Indonesia

Novri Yanti Elisabeth Sirait, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kota Tanjungpinang, Indonesia

Muhammad Fajar Hidayat, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kota Tanjungpinang, Indonesia

References

Andi, Nursyahriana. “Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet,” (2017).

Budi Santoso Budi, Sudarto. “PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PERBANKAN INDONESIA.” Notarius 12 no (2019).

Cok, Pemayun Dwiyanti Ratih Istri. “Tanggung Jawab Penjamin Terhadap Debitur Yang Tidak Dapat Memenuhi Prestasi Kepada Kreditur” (n.d.).

Ida, Widya Gita Ketut Ayu. “Pengaturan Penjaminan Kredit Modal Kerja Dalam Penyelamatan UMKM Ditengah Pandemi Covid-19,.” universitas udayana (2022).

Indra, Adnan Muchlis. “Tanggung Jawab Penjamin Pada Kredit Macet Dalam Sistem Borgtocht Di Masa Pandemi Covid-19” 2023 (n.d.).

Mattoasi. “Efektivitas Pengendalian Kredit Macet Pada Bank SULUTGO Cabang Gorontolo” (2023).

Muchlis, Indra. “Tanggung Jawab Penjamin Pada Kredit Macet Dalam Sistem Borgtoch Di Masa Pandemi Covid-19” (2022).

Sarah, D.I Roeroe. “Kewenangan Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian Kredit” (2017).

Sudarto, and Budi Santoso. “Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Perbankan Indonesia.” Notarius Journal 12, no. 2 (2019): 591–607.