Kekerasan Psikis yang Dialami oleh Anak dalam Lingkungan Keluarga Menurut Perspektif Hukum Pidana

Main Article Content

Violine Pramitha Putri
Leni Widi Mulyani

Abstract

Kekerasan psikis terhadap anak dalam lingkungan keluarga merupakan masalah serius yang memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan anak, baik secara emosional maupun psikologis. Dari perspektif hukum pidana, tindakan ini diakui sebagai bentuk kekerasan yang memerlukan penanganan hukum yang tegas. Studi ini mengeksplorasi definisi kekerasan psikis, faktor-faktor penyebabnya, serta dampak yang ditimbulkan pada anak. Selain itu, analisis dilakukan terhadap kerangka hukum yang ada, termasuk perundang-undangan nasional dan internasional yang mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan psikis. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun ada berbagai regulasi yang melindungi anak, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi tantangan signifikan. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman masyarakat, minimnya laporan kasus, dan keterbatasan sumber daya penegak hukum turut memperburuk situasi ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, serta memperkuat sistem hukum agar lebih efektif dalam melindungi anak dari kekerasan psikis dalam lingkungan keluarga.

Article Details

How to Cite
Putri, V. P., & Mulyani, L. W. (2024). Kekerasan Psikis yang Dialami oleh Anak dalam Lingkungan Keluarga Menurut Perspektif Hukum Pidana. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 1(3c), 1175–1182. https://doi.org/10.32672/mister.v1i2c.1834
Section
Articles
Author Biographies

Violine Pramitha Putri, Universitas Pasundan

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Kota Bandung, Indonesia

Leni Widi Mulyani, Universitas Pasundan

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Kota Bandung, Indonesia

References

Aida, N. (2023). Kekerasan Psikis Orang Tua Terhadap Anak Perempuan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Ulee Lueng, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Fakultas Ushuluddin dan Filsafat).

Angleica, S., Simanjorang, B., & Sembiring, T. B. (n.d.). Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga. Journal of International Multidisciplinary Research. https://journal.banjaresepacific.com/index.php/jimr

Ardhani, P. W. W. (2019). DAMPAK KEKERASAN ORANG TUA TERHADAP PERILAKU SOSIAL ANAK. Jurnal Riset Mahasiswa Bimbingan Dan Konseling, 5(8), 603-615.Arini, R. (2013). Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga Sebagai Suatu Tindak Pidana. Lex Crimen, 2(5).

Rifqi, M. J., Syariah, F., Hukum, D., Sunan, U., & Surabaya, A. (n.d.). Multitafsir Penyebab Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga : Perlukah Visum et Repertum Psikiatrikum dalam Pembuktian?

Suyono, Y. U. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN PSIKOLOGIS DIDALAM RUMAH TANGGA DARI ORANG TUA. http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum

Tri, O. :, Margareta, S., Puspita, M., Jaya, S., Kunci, K., Kekerasan, :, & Dini, A. U. (n.d.). KEKERASAN PADA ANAK USIA DINI (STUDY KASUS PADA ANAK UMUR 6-7 TAHUN DI KERTAPATI).