Kekerasan dalam Pacaran pada Remaja dalam Perspektif Undang-Undang Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam undang-undang hukum pidana dalam kasus kekerasan dalam pacaran (KDP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dan pendekatan kualitatif, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentasi, literatur dan wawancara, dapat disimpulkan bahwa korban dalam tindak kekerasan dalam pacaran dapat mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana yang mencangkup perlindungan saksi dan korban, dalam undang-undang saksi dan korban mendapatkan perlindungan rehabilitasi, konseling, ganti rugi, bantuan hukum dan perlindungan hukum. Penjeratan hukum pada pelaku kekerasan dalam pacaran disesuaikan dengan usia korban. Korban dibawah umur akan dikenakan undang-undang perlindungan anak, dan bila korban sudah pada usia legal disesuaikan dengan Tindakan yang dilakukan korban kepada pelaku seperti contohnya penganiyayaan, kekerasan verbal, perbuatan tidak menyenangkan, kekerasan seksual dan lainnya.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
AN Khaninah, M Widjanarko (2016) “Perilaku agresif yang dialami korban kekerasan dalam pacaran” https://smartlib.umri.ac.id/assets/uploads/files/b16c6-14742-35194-1-pb.pdf di akses pada 28 Maret 2024
F Purnama (2016) “Kekerasan dalam pacaran pada remaja” https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/psga/article/view/7570 di akses pada 1 April 2024
JE Parera, H Bawole, H Taroreh (2023) “Kekerasan dalam pacaran (Dating Violence) terhadap remaja ditinjau dari perspektif hukum pidana” https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/47764 di akses pada 2 Maret 2024
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
M Sari (2017) “Penegakan Hukum Pidana terhadap tindak pidana kekerasan dalam pacaran di Indonesia”
Prof. Dr. Maidin Gulton, S.H.,M.Hum. (2012) “Perlindungan Hukum terhadap anak dan perempuan”
Rr. S Agustini (2022) “Menjerat kekerasan dalam Pacaran” https://koran.tempo.co/read/klinik-hukum-perempuan/474332/apakah-kekerasan-dalam-pacaran-bisa-dihukum di akses pada 27 Maret 2024
RP Putra, SH Kuswardani, SH Marisa Kurnianingsih (2016) “Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam masa pacaran” https://eprints.ums.ac.id/45389/ di akses pada 23 April 2024
S Agustini (2022) “Apakah pelaku kekerasan dalam pacaran bisa dihukum?” https://www.konde.co/2022/06/klinik-hukum-perempuan-sanksi-bagi-pacar-pelaku-kekerasan-dalam-pacaran/ di akses pada 11 Maret 2024