Analisis Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 tentang Batas Umur Minimal Calon Presiden terhadap Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pemilu merupakan salah satu sistem alat pelaksana nilai-nilai demokrasi bagi negara. Sebagai sebuah momentum dalam mempartisipasikan rakyat dari berbagai kalangan dalam pemerintahan, Pemilu tahun 2024 dianggap memiliki nilai krusial dalam menjaga pemerintahan yang demokrasi kedepannya. akan tetapi dihapusnya batasan umur bagi calon Presiden dan Wakil Presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023, telah menimbulkan polemik di masyarakat Indonesia akan pengaruhnya terhadap demokrasi Indonesia lima tahun kedepan. Berdasarkan perubahan tersebut, penelitian ini mencoba mengkaji pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi bagi Pemilu 2024 baik terhadap kualitas pemimpin negara kedepannya maupun terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Menggunakan analisis dokumen dan pustaka dengan menganalisis putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang lalu. hasil pembahasan menyimpulkan bahwa terdapat berbagai argumen-argumen baik berupa pro dan kontra dari para pakar maupun masyarakat biasa tersendiri terkait penghapusan pembatasan umur para calon, ada yang menghubungkannya dengan isu politik dan juga ada yang menghubungkannya dengan penerapan nilai demokrasi berupa membandingkannya dengan negara lain.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A Putra “Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang”. Jurnal Yudisial Vol. 14 No. 3 ( December 2021), 292.
Alvina Alya Rahma, Afifah Amaliah Oktaviani, Azmi Hofifah, Tsaqila Ziyan Ahda,
Detik.com, “Pro dan Kontra Putusan MK Soal Capres Cawapres U-40 Sah-sah Saja”, (2023, 18 Oktober). https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/pemilu/d-6989755/lmnd-pro-dan-kontra-putusanmk-soal-capres-cawapres-u-40-sah-sah-saja/amp, diakses 15 Mei 2024
Efriza, E, Penguatan Sistem Presidensial Dalam Pemilu Serentak 2019. Jurnal Penelitian Politik, Vol. 16: 1 (2019), 12.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, “Guru Besar Hukum Tata Negara FH UB Jelaskan Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Capres/Cawapres” (2023,20 Oktober) https://hukum.ub.ac.id/guru-besar-hukum-tata-negara-fh-ub-jelaskan-kejanggalan-putusanmahkamah-konstitusi-soal-batas-usia-capres-cawapres/, akses 16 Mei 2024
Fitria Q. N, Aswatun H, Siti T. M, "Perjalanan Demokrasi Di Indonesia", Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 3 No1 (25 April 2023), 11.
IAIN Pare, (2023, 30 November) “Bahas Demokrasi Pasca Putusan MK Tentang Batas Usia Capres Kaprodi HTN Jadi Pembicara Nasional”, https://www.iainpare.ac.id/blog/berita-1/bahas-demokrasi-pascaputusan-mk-tentang-batas-usia-capres-kaprodi-htn-jadi-pembicara-nasional-2623, akses 16 Mei 2024
Liputan6.com,”Diwarnai Pro Kontra GMKI Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat”, (2023, 17 Oktober) https://www.google.com/amp/s/www.liputan6.com/amp/5425356/diwarnai-pro-kontra-gmkiingatkan-putusan-mk-final-dan-mengikat, diakses 15 Mei 2024
Maruar Siahaan, “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), 8.
Nur Hidayat Sardini, “Restorasi Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia”, (Yogyakarta: Fajar Media Press, 2011), 362.
Pancasila Di Indonesia", Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 1 (Juni 2022), 10.
Putusuan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, hlm. 2.
Rana Gustian Nugraha, "Pengaruh Dinasti Politik Terhadap Perkembangan Demokrasi
Rommy Patra, "Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi Di Indonesia", Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 8 No 2 (Agustus 2022), 13.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
VOI, “Mengenal Siapa Almas Tsaqib Birru yang Membuat Wali Kota Solo Bisa Maju Jadi Cawapres”,(2023,17Oktober).https://voi.id/berita/320441/mengenal-siapa-almas-tsaqib-birru-yang-membuatwali-kota-solo-bisa-maju-jadi-cawapres, diakses 17 Mei 2024