Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Anak di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Main Article Content
Abstract
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Anak merupakan kelompok rentan dalam lingkungan masyarakat sehingga terdapat perhatian lebih yang ditunjukkan oleh masyarakat dan pemerintah demi melindungi kehidupan anak-anak dibawah umur. Tingginya angka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur didukung oleh banyak bukti pelecehan seksual yang berada di lingkungan tempat tinggal korban dan juga lingkungan belajar. Pelecehan yang dialami anak dibawah umur memberikan efek yang mendalam kepada mental para korban, efek tersebut juga berakibat jangka panjang sehingga memberikan dampak yang negatif bagi korban baik dari segi fisik maupun psikologis. Diperlukannya tindakan hukum yang tegas dalam menghadapi masalah ini, karena tanpa adanya upaya dari masyarakat dan upaya hukum maka kasus pelecehan seksual ini akan terus meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas perlindungan hukum yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi anak-anak dan korban pelecehan seksual, serta upaya-upaya pemerintah dalam menjaga dan memastikan hak-hak mereka untuk menjalin hidup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Untuk menunjukkan upaya pencegahan kasus pelecehan seksual, Pemerintah telah menekankan peraturan UU untuk melindungi hak anak dan memastikan kejelasan hukum yang tepat untuk para pelaku.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1-10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68
Hasan, Z., Annisa, I., Hafizha, A. R., & Nurhalizah, A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN DI BAWAH UMUR. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(2), 107-114.
KPAI R.N, (2022, 24 Agustus). Data Kasus Perlindungan Anak 2022. Di akses pada 1 Juni 2024, https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2022
Pulungan, N. N. S. R., Tarigan, V. C. E., Nugraha, D. A., & Ghuffran, M. (2023). Securing the Innocence: Safeguarding Children from Sexual Violence in School Environment. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 150-167.
Wijaya, D. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Masa Pandemi Tahun 2020-2021 (Studi di DP3AP2KB Kota Tangerang) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).